| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa :
- Surat Perjanjian Pinjaman Rekening Koran Nomor : 189/PRK/SBY/XII/91 tanggal 23 Desember 1991 dibuat di bawah tangan bermeterai cukup berhubungan dengan Akta Pengakuan Hutang Nomor : 42 tanggal 27 Maret 1992 dan Akta Perubahan Nomor : 59 tanggal 19 Juni 1992, keduanya dibuat di hadapan Sylvia Tanujaya, S.H. Notaris di Surabaya dengan pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pinjaman tambahan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman tanggal 27 Maret 1992 sampai dengan 23 Desember 1992.
- Surat Perjanjian Pinjaman Rekening Koran Nomor : 032/PRK/SBY/III/92 tanggal 27 Maret 1992 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dengan perincian pinjaman lama sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
- Surat Perjanjian Pinjaman Rekening Koran Nomor : 069/PRK/SBY/VI/92 tanggal 19 Juni 1992 dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
- Surat Perjanjian Pinjaman Rekening Koran Nomor : 114/SBY/PRK/XII/95 tanggal 26 Desember 1995 yang dibuat di bawah tangan.
Adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum, pengalihan piutang (cessie) dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk pusat di Jakarta kepada Penggugat atas piutang terhadap Tergugat I dan Tergugat II, berdasarkan Akta Notariil Pengalihan Piutang (cessie) Nomor : 121 tanggal 10 Oktober 2006, yang dibuat di hadapan Ny. Sjarmeini S. Chandra, S.H. Notaris di Jakarta yang beralamat di Jalan Setiabudi Barat No. 2, Jakarta Selatan, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa dengan beralihnya segala hak atas piutang kepada Penggugat, maka segala hak atas piutang terhadap Tergugat dari PT. Bank Asia Pacific selanjutnya kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) selanjutnya kepada PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk adalah kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa dengan beralihnya segala hak atas piutang kepada Penggugat, maka Penggugat berhak untuk melakukan penagihan kepada Para Tergugat maupun melakukan upaya hukum lain yang berkaitan dengan pengembalian/pembayaran atau pemenuhan prestasi oleh Para Tergugat sebagai debitur kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa jumlah piutang Penggugat kepada Tergugat I dan Terguga II adalah sebesar Rp. 400.052.291,91 (empat ratus juta lima puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah sembilan puluh satu sen);
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi prestasinya kepada Penggugat yaitu berupa pembayaran hutangnya/kewajibannya sebesar Rp. 400.052.291,91 (empat ratus juta lima puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah sembilan puluh satu sen);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga dan denda kepada Penggugat sebesar 5% (lima persen) dari Rp. 400.052.291,91 (empat ratus juta lima puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah sembilan puluh satu sen) per bulan, dihitung sejak tanggal pengalihan piutang sampai Para Tergugat memenuhi prestasinya (membayar hutangnya/pinjamannya);
- Menyatakan menurut hukum, jaminan pinjaman dari Para Tergugat, yaitu berupa :
- Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 5/Desa Tlogosari, Gambar Situasi No. 2125 tanggal 31 Desember 1982, seluas 534 M2, atas nama Timbul Alloen, terletak di Desa Tlogosari, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur.
- Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 825/K, Gambar Situasi No. 3879/1984 tanggal 25 Februari 1984, seluas 272 M2, atas nama Siti Aminah, terletak di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, dan telah menjadi haknya Timbul Alloean berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 77/Gubeng/VI/1992 tanggal 17 Juni 1992 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Stefanus Sindhunatha, S.H. di Surabaya.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Mobil No. 7255405 J, mobil merek Daihatsu F 69 tahun 1987, atas nama I Made Lini Kantiana (diikat dengan Surat Kuasa Khusus untuk menjual No. 018/SKJ/III.1992).
- Jaminan Pribadi No. 001/JP/SBY/I/92 tanggal 23 Desember 1991 (jaminan pribadi dari Tergugat III).
Haruslah dijual lelang untuk memenuhi segala kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat selaku kreditur penerima cessie dan apabila jaminan-jaminan tersebut di atas tidak cukup melunasi kewajiban kepada Penggugat selaku kreditur cessie maka Penggugat selaku kreditur cessie dapat melakukan upaya meminta aset atau harta bergerak maupun tidak bergerak lainnya yang dimiliki Para Tergugat untuk memenuhi seluruh kewajibannya;
- Menyatakan menurut hukum, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, atau kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|