Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Sby YULISTIONO, SH, MH S. MANSUR B bin H. ABDUL RAHMAN BAFAQI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 6707/M.5.10.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULISTIONO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1S. MANSUR B bin H. ABDUL RAHMAN BAFAQI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa  S. MANSYUR B bin H. ABDUL RAHMAN BAFAQI (alm)  bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD CHORI bin MAT ILYAS  (terpidana dalam Berkas Perkara terpisah / splitzing) pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekitar jam yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2022, bertempat di daerah Jl.Pulo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022, Terdakwa meminta saksi MUHAMMAD CHORI bin MAT ILYAS (alm)  untuk mengambil narkotika yang diranjau di daerah Jl.Pulo kecamatan Kota Surabaya selanjutnya saksi MUHAMMAD CHORI bin MAT ILYAS (alm) langsung menuju ketempat yang telah ditentukan didaerah Pulo Wonokromo Surabaya lalu berhasil mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan berat total sekitar 3 (tiga) ons dan 1 (satu) bungkus narkotika  jenis ganja dengan berat total sekitar 1 kg selanjutnya saksi MUHAMMAD CHORI bin MAT ILYAS (alm) pulang kerumahnya yang terletak di Jl.Karah 194 belakang Rt.005 Rw.006 Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabayalalu sesampai di rumah saksi MUHAMMAD CHORI bin MAT ILYAS (alm) mengambil sedikit (mencukit) narkotika jenis shabu dan ganja sesuai permintaan Terdakwa yang nantinya  akan diserahkan kepada teman Terdakwa yang bernama DANA BUDIMAN ;
  • Bahwa saksi MUHAMMAD CHORI bin MAT ILYAS (alm) memasukan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dalam kardus dan di bungkus rapi dilapisi plastik warna ungu dan didalamnya diisi 2 (dua) lembar baju yang nantinya hendak dikirim kepada SITI ZUHRA alamat Jl.Sudirman – Sumbawa Besar NTB sesuai permintaan Terdakwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekira jam 08.00 Wib saksi MUHAMMAD CHORI BIN MAT ILYAS (alm) minta tolong pada WAHYUDI als. OGAH untuk mengirimkan paket berisi narkotika dan diberi ongkos sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk biaya pengiriman paket melalui Jasa Ekspedisi Titian Mas Jl. Sulung Surabaya dengan resi nomor 2607 ;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar jam 13.30 Wib di teras rumah jalan Pakis Tirtosari 5 RT 005 RW 005 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya saksi HERI SUMANTRI dan saksi M. ALFIAN MUZACKY melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD CHORI bin MAT ILYAS (alm) yang akan menyerahkan 1 poket narkotika jenis ganja dan Sabu kepada Sdr.Dana Budiman selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu :
  1. 1 (satu) plastik kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,850 (nol koma delapan ratus lima puluh) gram 
  2. 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja seberat netto 4,826 (empat koma delapan ratus dua puluh enam) gram

Yang disimpan dalam saku sebelah kiri baju yang dipakai oleh saksi MUHAMMAD CHORI bin MAT ILYAS (alm)

  1. uang tunai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah),
  2. 1 kartu ATM platinum debit BCA Nomor 5260512025083971,
  3. 1 kartu ATM platinum debit BCA Nomor 5260512002976148,
  4. 1 Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 081283341113 dan 087751062459,
  5. 1 Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor 081331211887 dan 08223143666,
  6. 1 buku rekening BCA an. Muhammad Chori Norek 7210168472 dan
  7. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol. L-5733-XN beserta STNK nya, yang digunakan sebagai sarana transportasi MUHAMMAD CHORI bin MAT ILYAS (alm) dalam mengambil dan mengirim ranjauan narkotika sesuai perintah Terdakwa

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira jam 14.00 Wib petugas BNNP Jatim dihubungi oleh pihak ekspedisi CV.Titian Mas yang memberitahukan mengatakan paket yang diduga berisi narkotika telah diretur dan telah dikirim kembali ke Surabaya serta telah sampai di kantor CV.Titian Mas di Jl.Sulung Surabaya selanjutnya atas informasi tersebut selanjutnya petugas BNNP Jatim datang ke ekspedisi CV.Titian Mas guna mengambil paket yang diduga berisi narkotika yang sebelumnya telah kirim oleh saksi MUHAMMAD CHORI bin MAT ILYAS (alm) ke alamat sesuai permintaan Terdakwa tersebut kemudian pihak ekspedisi CV.Titian Mas Surabaya menyerahkan paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan ganja tersebut kepada petugas BNNP Jatim.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD CHORI bin MAT ILYAS (alm) bekerja pada Terdakwa sudah lebih dari satu tahun dengan tugas mengambil ranjauan narkotika dan mengantarkan narkotika kepada pemesannya selanjutnya saksi MUHAMMAD CHORI bin MAT ILYAS (alm) mendapatkan upah dari Terdakwa dan disimpan di Rekening BCA an. ALFAN HARI WICAKSONO No.rek : 7210164833 dengan saldo terakhir sebesar lebih kurang Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu seberat 297,2 gram telah disisihkan untuk untuk lab seberat 14,85 gram dan sisanya seberat 282,45 gram telah dimusnahkan pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 bertempat di Kantor BNNP Jawa Timur, sesuai Berita Acara Pemusnahkan Barang Bukti tanggal 28 April 2022.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis ganja seberat 840,39 gram telah disisihkan untuk lab seberat 4,47 gram dan sisanya seberat 835,92 gram telah dimusnahkan pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 bertempat di Kantor BNNP Jawa Timur, sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 28 April 2022.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01270/NNF/2022 tanggal 21 Februari 2022, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 02581 - 02583/2022/NNF berupa 3 (tiga) kantong plastik klip berisi kristal warna putih masing-masing dengan berat netto + 5,010 gram ; 4,920 gram ; 4,890 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I (satu) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 02584/2022/NNF berupa 1 (satu) kantung plastik berisi daun, batang dan biji dengan berat netto 4,470 gram adalah benar ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I (satu) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab. 01271/NNF/2022 tanggal 21 Februari 2022, bahwa : barang bukti dengan nomor
  1. 02586/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal wana putih dengan berat netto + 0,850 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I (satu) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 02587/2022/NNF berupa 1 (satu) kantung plastik klip berisi daun, batang dan biji dengan berat netto +  4,826 gram adalah benar ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I (satu) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa dan saksi MUHAMMAD CHORI bin MAT ILYAS (alm) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

Pihak Dipublikasikan Ya