Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
907/Pid.B/2025/PN Sby | MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H | 1.REDY DWI NISYOKO ALIAS AMBON BIN SUPARNO (Alm) 2.ANDIKA PUTRA PRADANA BIN SLAMET |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 907/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/2185/M.5.43/Eoh.2/03/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa ia Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO bersama sama dengan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 20.30. WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau diwaktu lain di tahun 2025 bertempat Jl Bandarejo RT 11 RW 05 gang VI Kel. Sememi Kecamatan Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO bersama sama dengan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP.--------------------
----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
KEDUA ----------- Bahwa ia Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO bersama sama dengan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 20.30. WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau diwaktu lain di tahun 2025 bertempat Jl Bandarejo RT 11 RW 05 gang VI Kel. Sememi Kecamatan Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mencoba mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO bersama sama dengan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |