Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
907/Pid.B/2025/PN Sby MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H 1.REDY DWI NISYOKO ALIAS AMBON BIN SUPARNO (Alm)
2.ANDIKA PUTRA PRADANA BIN SLAMET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 907/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2185/M.5.43/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REDY DWI NISYOKO ALIAS AMBON BIN SUPARNO (Alm)[Penahanan]
2ANDIKA PUTRA PRADANA BIN SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO bersama sama dengan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 20.30. WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau diwaktu lain di tahun 2025 bertempat Jl Bandarejo RT 11 RW 05 gang VI Kel. Sememi Kecamatan Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Berawal pada waktu sebagaimana disebut diatas, Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO dan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET berangkat bersama sama dari rumah selanjutnya masuk Kedalam rumah saksi SARIONO yang beralamat di Jl.  Bandarejo RT. 11 RW. 05 gang VI Kel. Sememi kec. Benowo Surabaya, dengan cara Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO dan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET melompat pagar kemudian membuka jendela dan masuk kedalam dengan cara melompat, setelah berhasil masuk ke dalam rumah Saksi SARIONO kemudian mengambil barang berupa: 1 buah gerinda merk malteng, 1 buah Serckle (pemotong Keramik) merk CRISBOW dan 1 buah senapan angin merk Predator milik saksi SARIONO.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil barang tersebut kemudian saat akan keluar, Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO dan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET dipergoki oleh saksi SARIONO selaku pemilik rumah dan warga selanjutnya dilakukan penangkapan, setelah itu datang polisi dari polsek Benowo surabaya dan membawa Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO dan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET beserta dengan barang bukti berupa 1 buah gerinda merk malteng, 1 buah Serckle ( pemotong Keramik) merk CRISBOW dan 1 buah senapan angin merk Predator untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO dan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET mencoba mengambil  1 buah gerinda merk malteng, 1 buah Serckle (pemotong Keramik) merk CRISBOW dan 1 buah senapan angin merk Predator, tidak mendapat izin atau tanpa kehendak dari Saksi Hendra Kusuma selaku pemiliknya.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO dan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET, Saksi SARIONO mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

 

-------- Perbuatan Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO bersama sama dengan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP.--------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO bersama sama dengan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 20.30. WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau diwaktu lain di tahun 2025 bertempat Jl Bandarejo RT 11 RW 05 gang VI Kel. Sememi Kecamatan Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mencoba mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu sebagaimana disebut diatas, Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO dan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET berangkat bersama sama dari rumah selanjutnya masuk Kedalam rumah saksi SARIONO yang beralamat di Jl.  Bandarejo RT. 11 RW. 05 gang VI Kel. Sememi kec. Benowo Surabaya, dengan cara Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO dan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET melompat pagar kemudian membuka jendela dan masuk kedalam dengan cara melompat, setelah berhasil masuk ke dalam rumah Saksi SARIONO kemudian mengambil barang berupa: 1 buah gerinda merk malteng, 1 buah Serckle (pemotong Keramik) merk CRISBOW dan 1 buah senapan angin merk Predator milik saksi SARIONO.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil barang tersebut kemudian saat akan keluar, Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO dan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET dipergoki oleh saksi SARIONO selaku pemilik rumah dan warga selanjutnya dilakukan penangkapan, setelah itu datang polisi dari polsek Benowo surabaya dan membawa Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO dan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET beserta dengan barang bukti berupa 1 buah gerinda merk malteng, 1 buah Serckle ( pemotong Keramik) merk CRISBOW dan 1 buah senapan angin merk Predator untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO dan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET mencoba mengambil  1 buah gerinda merk malteng, 1 buah Serckle (pemotong Keramik) merk CRISBOW dan 1 buah senapan angin merk Predator, tidak mendapat izin atau tanpa kehendak dari Saksi Hendra Kusuma selaku pemiliknya.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO dan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET, Saksi SARIONO mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

 

------ Perbuatan Terdakwa I REDY DWI NISYOKO Bin SUPARNO bersama sama dengan Terdakwa II ANDIKA PUTRA PRADANA Bin SLAMET tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya