Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.S/2020/PN Sby ARIE ZAKY PRASETYA, SH VANI PUTRI BINTI WELLY WILLIAM PALLAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 27/Pid.S/2020/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-3149/M.5.43/Euh.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ARIE ZAKY PRASETYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VANI PUTRI BINTI WELLY WILLIAM PALLAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa VANI PUTRI Binti WELLY WILLIAM PALLAR pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu bulan Maret pada tahun 2020 atau suatu waktu pada tahun 2020 bertempat di dalam rumah di Jalan Gadel Tengah 2/15-B, Kec. Tandes, Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatanSecara tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------

          Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB Saksi HERU PRASETYO dan Saksi ERIK RIANG selaku anggota Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya memperoleh informasi adanya kepemilikan Narkotika yang dilakukan Sdr. ZAINUL ROHMAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan untuk menanggapi informasi tersebut Saksi HERU PRASETYO dan Saksi ERIK RIANG melakukan penyelidikan terhadap Sdr. ZAINUL ROHMAN. Selanjutnya setelah memperoleh informasi yang akurat bahwa Sdr. ZAINUL ROHMAN sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Balongsari Surabaya, Saksi HERU PRASETYO dan Saksi ERIK RIANG langsung memberhentikan Sdr. ZAINUL ROHMAN yang sedang membonceng Terdakwa. Kemudian Saksi HERU PRASETYO dan Saksi ERIK RIANG langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. ZAINUL ROHMAN dan Terdakwa. Selanjutnya Saksi HERU PRASETYO dan Saksi ERIK RIANG melanjutkan penggeledahan di r;, 90           umah kontrakan Sdr. ZAINUL ROHMAN dan tepatnya ketika menggeledah salah satu kamar yang Terdakwa tempati, Saksi HERU PRASETYO dan Saksi ERIK RIANG menemukan 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram di dalam lemari kamar Terdakwa.

          Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 04.30 dengan cara mencubit atau mengambil sebagian sabu-sabu milik Sdr. ZAINUL ROHMAN secara diam-diam dengan tanpa sepengetahuan dan seizin Sdr. ZAINUL ROHMAN sebagai pemilik sabu-sabu yang mana sabu-sabu tersebut Sdr. ZAINUL ROHMAN simpan di dalam kotak biru di atas lantai kamar kontrakan Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02840/NNF/2020 tanggal 01 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haris Aksara, SH selaku Kabidlabfor Polda Jatim disimpulkan bahwa contoh yang diuji 1 (satu) kantong plastik memiliki berat bersih sabu sebesar 0,048 (nol koma nol empat delapan) gram dan positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I, nomor urut 61, lampiran I, Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

          Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------

     

SUBSIDIAIR

----------Bahwa ia Terdakwa VANI PUTRI Binti WELLY WILLIAM PALLAR Selasa tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 04.30 atau pada waktu bulan Februari pada tahun 2020 atau suatu waktu pada tahun 2020 bertempat di dalam rumah di Jalan Gadel Tengah 2/15-B, Kec. Tandes, Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan“ “penyalahguna bagi diri sendiri, Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

                      Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB Saksi HERU PRASETYO dan Saksi ERIK RIANG selaku anggota Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya memperoleh informasi adanya kepemilikan Narkotika yang dilakukan Sdr. ZAINUL ROHMAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan untuk menanggapi informasi tersebut Saksi HERU PRASETYO dan Saksi ERIK RIANG melakukan penyelidikan terhadap Sdr. ZAINUL ROHMAN. Selanjutnya setelah memperoleh informasi yang akurat bahwa Sdr. ZAINUL ROHMAN sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Balongsari Surabaya, Saksi HERU PRASETYO dan Saksi ERIK RIANG langsung memberhentikan Sdr. ZAINUL ROHMAN yang sedang membonceng Terdakwa. Kemudian Saksi HERU PRASETYO dan Saksi ERIK RIANG langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. ZAINUL ROHMAN dan Terdakwa. Selanjutnya Saksi HERU PRASETYO dan Saksi ERIK RIANG melanjutkan penggeledahan di rumah kontrakan Sdr. ZAINUL ROHMAN dan tepatnya ketika menggeledah salah satu kamar yang Terdakwa tempati, Saksi HERU PRASETYO dan Saksi ERIK RIANG menemukan 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram di dalam lemari kamar Terdakwa.

          Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 04.30 dengan cara mencubit atau mengambil sebagian sabu-sabu milik Sdr. ZAINUL ROHMAN secara diam-diam dengan tanpa sepengetahuan dan seizin Sdr. ZAINUL ROHMAN sebagai pemilik sabu-sabu yang mana sabu-sabu tersebut Sdr. ZAINUL ROHMAN simpan di dalam kotak biru di atas lantai kamar kontrakan Terdakwa. selanjutnya Terdakwa langsung mengkonsumsi sabu tersbeut dengan menggunakan skrop yang terbuat dari potongan sedotan, lalu Terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca yang sudah terangkai dengan alat hisapnya. Kemudian sabu tersebut Terdakwa bakar dengan menggunakan korek api dengan api yang sangat kecil sehingga keluar asap dan Terdakwa hisap dalam dalam dan dengan menahan beberapa detik dan setelah itu Terdakwa mengeluarkan asap secara perlahan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02840/NNF/2020 tanggal 01 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haris Aksara, SH selaku Kabidlabfor Polda Jatim disimpulkan bahwa contoh yang diuji 1 (satu) kantong plastik memiliki berat bersih sabu sebesar 0,048 (nol koma nol empat delapan) gram dan positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I, nomor urut 61, lampiran I, Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

          Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya