| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya bahwa Orang Tua Laki-laki/Ayah PEMOHON bernama;
- SISWO yang tertera pada dokumen Kutipan Akta Nikah milik orang tua PEMOHON dan Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON;
- H. ACHMAD SISWYO yang tertera pada dokumen Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta Kematian milik PEMOHON;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah H. ACHMAD SISWYO sesuai dokumen Kutipan Akta Kematian;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|