Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1040/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. ACHMAT ROHET Bin MAT KHAIRIL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1040/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2554/M.5.10.3/EOH.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAT ROHET Bin MAT KHAIRIL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

      ------- Bahwa Terdakwa ACHMAT ROHET bin MAT KHAIRIL (Alm) pada hari Kamis  tanggal 12 Desember 2024 sekitar jam  00.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember  tahun 2024, bertempat di Jl. Donorejo Kel. Kapasan Kec. Simokerto   Kota Surabaya.   atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja   dan melawan hukum memiliki barang berupa 1 unit Sepeda motor Honda  Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa pada   awalnya  terdakwa ACHMAT ROHET bin MAT KHAIRIL (Alm)  nongkrong dengan saksi GIDION  tidak lama kemudian   terdakwa meminta tolong kepada saksi GIDION KANIA BUDION untuk mengantarkan terdakwa mau membeli sesuatu barang, ditoko lalu saksi GIDION meminjam Sepeda motor Honda  Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL milik saksi MUHAMMAD SABILUL ARIF pergi mengantar terdakwa diperjalanan  terdakwa minta agar saki GIDION pindah dibelakang dan dan terdakwa  mengendarai Sepeda motor Honda  Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL dengan alasan biar cepat sampe ditujuan   setelah.
  • Bahwa dalam perjalanan   sesampainya di Jln. Dorejo  Gg.I  Surabaya  terdakwa yang membawa sepeda motor tersebut berpura pura menjatuhkan sendalnya  kemudian terdakwa menyuruh saksi GIDION turun dari kendaranya meminta tolong mengambilkan sandal terdakwa, setelah saksi GIDION turun   lalu terdakwa  langsung  pergi membawa sepeda motor tersebut dan meninggalkan  saksi GIDION  ditempat tersebut.
  • Bahwa terdakwa setelah berhasil membawa sepeda motor  Sepeda motor Honda  Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL lalu menghubungi temanya bernama BAYU (DPO)  menawarkan   Sepeda motor Honda  Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian janjian ketemu di Tol Jembatan Suramadu, kemudian terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada BAYU (dpo) dan uanganya terdakwa gunakan untuk bersenenag senang.
  • Bahwa akbiat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi DIANATUS SHOLIHIYAH mengalami kehilangan sepeda motor seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh  juta rupiah).

 

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

 

 

 

A T A U

 

KEDUA :

----------  Bahwa Terdakwa ACHMAT ROHET bin MAT KHAIRIL (Alm) pada hari Kamis  tanggal 12 Desember 2024 sekitar jam  00.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember  tahun 2024, bertempat di Jl. Donorejo Kel. Kapasan Kec. Simokerto   Kota Surabaya.   atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja   dan melawan hukum memiliki barang berupa 1 unit Sepeda motor Honda  Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatanyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya  terdakwa ACHMAT ROHET bin MAT KHAIRIL (Alm)  nongkrong dengan saksi GIDION  tidak lama kemudian   terdakwa meminta tolong kepda saksi GIDION KANIA BUDION untuk mengantarkan terdakwa mau membeli sesuatu barang, ditoko lalu saksi GIDION meminjam Sepeda motor Honda  Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL milik saksi MUHAMMAD SABILUL ARIF pergi mengantar terdakwa diperjalanan   terdakwa minta agar saki GIDION pindah dibelakang dan dan terdakwa  mengendarai Sepeda motor Honda  Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL dengan alasan biar cepat sampe ditujuan   setelah.
  • Bahwa dalam perjalanan   sesampainya di Jln. Dorejo  Gg.I  Surabaya  terdakwa yang membawa sepeda motor tersebut berpura pura menjatuhkan sendalnya  kemudian terdakwa menyuruh saksi GIDION turun dari kendaranya meminta tolong mengambilkan sandal terdakwa, setelah saksi GIDION turun   lalu terdakwa  langsung  pergi membawa sepeda motor tersebut dan meninggalkan  saksi GIDION  ditempat tersebut.
  • Bahwa terdakwa setelah berhasil membawa sepeda motor  Sepeda motor Honda  Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL lalu menghubungi temanya bernama BAYU (DPO)  menawarkan   Sepeda motor Honda  Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian janjian ketemu di Tol Jembatan Suramadu, kemudian terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada BAYU (dpo) dan uanganya terdakwa gunakan untuk bersenenag senang.
  • Bahwa akbiat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi DIANATUS SHOLIHIYAH mengalami kehilangan sepeda motor seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh  juta rupiah).

 

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya