Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa ACHMAT ROHET bin MAT KHAIRIL (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jl. Donorejo Kel. Kapasan Kec. Simokerto Kota Surabaya. atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang berupa 1 unit Sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa pada awalnya terdakwa ACHMAT ROHET bin MAT KHAIRIL (Alm) nongkrong dengan saksi GIDION tidak lama kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi GIDION KANIA BUDION untuk mengantarkan terdakwa mau membeli sesuatu barang, ditoko lalu saksi GIDION meminjam Sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL milik saksi MUHAMMAD SABILUL ARIF pergi mengantar terdakwa diperjalanan terdakwa minta agar saki GIDION pindah dibelakang dan dan terdakwa mengendarai Sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL dengan alasan biar cepat sampe ditujuan setelah.
- Bahwa dalam perjalanan sesampainya di Jln. Dorejo Gg.I Surabaya terdakwa yang membawa sepeda motor tersebut berpura pura menjatuhkan sendalnya kemudian terdakwa menyuruh saksi GIDION turun dari kendaranya meminta tolong mengambilkan sandal terdakwa, setelah saksi GIDION turun lalu terdakwa langsung pergi membawa sepeda motor tersebut dan meninggalkan saksi GIDION ditempat tersebut.
- Bahwa terdakwa setelah berhasil membawa sepeda motor Sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL lalu menghubungi temanya bernama BAYU (DPO) menawarkan Sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian janjian ketemu di Tol Jembatan Suramadu, kemudian terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada BAYU (dpo) dan uanganya terdakwa gunakan untuk bersenenag senang.
- Bahwa akbiat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi DIANATUS SHOLIHIYAH mengalami kehilangan sepeda motor seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana
A T A U
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa ACHMAT ROHET bin MAT KHAIRIL (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jl. Donorejo Kel. Kapasan Kec. Simokerto Kota Surabaya. atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang berupa 1 unit Sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa ACHMAT ROHET bin MAT KHAIRIL (Alm) nongkrong dengan saksi GIDION tidak lama kemudian terdakwa meminta tolong kepda saksi GIDION KANIA BUDION untuk mengantarkan terdakwa mau membeli sesuatu barang, ditoko lalu saksi GIDION meminjam Sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL milik saksi MUHAMMAD SABILUL ARIF pergi mengantar terdakwa diperjalanan terdakwa minta agar saki GIDION pindah dibelakang dan dan terdakwa mengendarai Sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL dengan alasan biar cepat sampe ditujuan setelah.
- Bahwa dalam perjalanan sesampainya di Jln. Dorejo Gg.I Surabaya terdakwa yang membawa sepeda motor tersebut berpura pura menjatuhkan sendalnya kemudian terdakwa menyuruh saksi GIDION turun dari kendaranya meminta tolong mengambilkan sandal terdakwa, setelah saksi GIDION turun lalu terdakwa langsung pergi membawa sepeda motor tersebut dan meninggalkan saksi GIDION ditempat tersebut.
- Bahwa terdakwa setelah berhasil membawa sepeda motor Sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL lalu menghubungi temanya bernama BAYU (DPO) menawarkan Sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2023 Warnah Biru Putih No. Pol-L-3760-AL seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian janjian ketemu di Tol Jembatan Suramadu, kemudian terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada BAYU (dpo) dan uanganya terdakwa gunakan untuk bersenenag senang.
- Bahwa akbiat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi DIANATUS SHOLIHIYAH mengalami kehilangan sepeda motor seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. |