Dakwaan |
Bahwa terdakwa Alfiyan Nurul Islam Bin Mahfud pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 15.13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di tempat parkir Rumah Sakit Ubaya Jalan Panjang Jiwo Permai Nomor 87-89 Kecamatan Tenggilis Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :
- Berawal pada Sabtu tanggal 1 Maret 2025 terdakwa sekitar 11.00 Wib berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor menuju Sedati untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Brio perhari seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menuju Rumah Sakit Ubaya Jalan Panjang Jiwo Permai Nomor 87-89 Kecamatan Tenggilis Kota Surabaya Surabaya selanjutnya mobil tersebut oleh terdakwa dipakir di samping Rumah Sakit Ubaya Surabaya, sekira pukul 15,13 Wib terdakwa masuk ke area parkir sepeda motor membawa tas punggung sambil melihat sasaran helem yang hanyak dikaitkan pada sepeda motor lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil 1 (satu) buah helem merek ALVI dan dimasukkkan ke dalam tas punggung lalu dibawa keluar ditaruk ke dalam mobil, selanjutnya terdakwa kembali lagi ke area parkir sepeda motor lalu mengambil 2 (dua) buah helem warna hitam merek Carglos dan INK dengan menggunakan tangan kanan lalu dimasukkan ke dalam tas punggung sedangkan helem yang satunya oleh terdakwa dimasukkan ke dalm tas kresek lalu terdakwa keluar dai area parkir menuju mobil yang diparkir dan langsung menyalakan mobil lalu pergi dari Rumah Sakit Ubaya Suirabaya, ditengah perjalanan terdakwa membuka Hand Phone untuk menawarkan dan menjual helem dari hasil kejahatan masing-masing seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Akibat perbuatan terdakwa saksi Freza Wisnadia Dewi Amd mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi Zaiful Bahri, S.Kep mengalami kerugian sebesar Rp 450.000 (empat ratus ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP ---------------- |