Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1143/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH ALFIYAN NURUL ISLAM Bin MAHFUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1143/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2765 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIYAN NURUL ISLAM Bin MAHFUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Alfiyan Nurul Islam Bin Mahfud    pada hari  Sabtu tanggal  01 Maret 2025 sekitar pukul 15.13.00 Wib  atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret  tahun 2025, bertempat di  tempat parkir Rumah Sakit Ubaya Jalan Panjang Jiwo Permai  Nomor 87-89 Kecamatan Tenggilis Kota Surabaya  atau  setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :

  • Berawal pada Sabtu tanggal 1 Maret 2025 terdakwa sekitar 11.00  Wib berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor menuju Sedati untuk menyewa 1 (satu) unit mobil  Brio  perhari seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menuju Rumah Sakit Ubaya Jalan Panjang Jiwo Permai  Nomor 87-89 Kecamatan Tenggilis Kota Surabaya Surabaya selanjutnya  mobil tersebut oleh terdakwa  dipakir di samping Rumah Sakit Ubaya Surabaya,   sekira pukul 15,13 Wib terdakwa masuk ke area parkir sepeda motor membawa tas punggung sambil melihat sasaran helem yang hanyak dikaitkan pada sepeda motor lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil 1 (satu) buah helem  merek ALVI  dan  dimasukkkan ke dalam tas punggung lalu dibawa keluar ditaruk ke dalam mobil, selanjutnya terdakwa kembali lagi ke area parkir sepeda motor  lalu mengambil 2 (dua) buah helem warna hitam   merek Carglos dan INK  dengan menggunakan tangan kanan lalu dimasukkan ke dalam tas punggung sedangkan helem yang satunya oleh terdakwa dimasukkan ke dalm tas kresek lalu terdakwa keluar dai area parkir menuju mobil yang diparkir  dan langsung  menyalakan mobil lalu pergi dari Rumah Sakit Ubaya Suirabaya, ditengah perjalanan terdakwa membuka Hand Phone    untuk menawarkan  dan menjual  helem dari hasil kejahatan  masing-masing seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi Freza Wisnadia Dewi Amd mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi Zaiful Bahri, S.Kep mengalami kerugian sebesar Rp 450.000 (empat ratus ribu rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya