Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.
- Menyatakan akta No. 141, Perihal : Perjanjian Jual Beli Diatas Tanah Partikelir Dan Pengoperan Hak, tertanggal 29 April 2014 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah pemilik yang sah sebuah bangunan rumah yang berdiri di atas sebidang Tanah Negara Bekas Partikelir , seluas 121 M2 sebagimana telah diuraikan dalam Nomor Induk Bidang (NIB) tanggal 07 Pebruari 2014 No. 12010603 yang terletak di Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya setempat dikenal dengan nama Jalan Banyu Urip Kidul II / 42 tertulis atas nama ANEKE SUSANA LIDIA yang mempunyai batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara:Rumah/Tanah Ny. SoeparmiSebelah Timur: Rumah/Tanah Sdr. PonimanSebelah Selatan: Jl. Protokol Banyu Urip Kidul II Blok IV RT 010 – RW 004Sebelah Barat :Rumah / TanahSdr. Djoemain & Sdr. Soeharto.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat I dan Penggugat II.
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah sebagai pembeli yang beritikat baik.
- Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat I dan Penggugat II yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual guna menanda-tangani surat-surat / akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan atau instansi terkait apabila ternyata Tergugat selaku penjual tidak ada keberadaannya atau tidak hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan atau intasi terkait dimaksud.
- Menghukum Turut Tergugat II untuk menerbitkan Sporadis dan Riwayat Tanah dan atau data-data lain sebagai pendukung dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah objek gugatan dalam perkara ini untuk dan atas nama Penggugat I dan Penggugat II.
- Menghukum Turut Tergugat III agar memproses permohonan penerbitan sertipikat atas objek gugatan yang diajukan oleh Penggugat I dan Penggugat II.
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun perlawanan serta upaya hukum lainnya.
- Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|