Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
224/Pdt.G/2025/PN Sby 1.warsono
2.sukatmi
A. SUSANA L atau disebut ANEKE SUSANA LIDIA RUNTULO atau diisebut juga ANEKE RUNTULALO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 224/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 18 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1warsono
2sukatmi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODY SASMANDAwarsono
2DODY SASMANDAsukatmi
Tergugat
NoNama
1A. SUSANA L atau disebut ANEKE SUSANA LIDIA RUNTULO atau diisebut juga ANEKE RUNTULALO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAROLINE HARYONO, SH. MKN
2Kantor Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya
3Kantor Pertanahan Surabaya 1
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan akta No. 141, Perihal  : Perjanjian Jual Beli Diatas Tanah Partikelir Dan Pengoperan Hak,   tertanggal 29 April 2014 yang dibuat  dihadapan Turut Tergugat I adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah pemilik yang sah  sebuah bangunan rumah yang berdiri di atas sebidang Tanah Negara Bekas Partikelir , seluas 121 M2 sebagimana telah diuraikan dalam Nomor Induk Bidang (NIB) tanggal 07 Pebruari 2014  No. 12010603 yang terletak di Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya  setempat dikenal  dengan nama Jalan Banyu Urip Kidul II / 42 tertulis atas nama ANEKE SUSANA LIDIA yang mempunyai batas-batas tanah sebagai berikut  :

Sebelah Utara:Rumah/Tanah Ny. SoeparmiSebelah Timur: Rumah/Tanah Sdr. PonimanSebelah Selatan: Jl. Protokol Banyu Urip Kidul II Blok IV RT 010 – RW 004Sebelah Barat :Rumah / TanahSdr. Djoemain & Sdr. Soeharto.

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum   terhadap Penggugat I dan Penggugat II.
  2. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II  adalah sebagai pembeli yang beritikat baik.
  3. Menetapkan memberi ijin  dan kuasa kepada Penggugat I dan Penggugat II  yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat  selaku penjual guna menanda-tangani surat-surat / akta jual beli  dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan atau instansi terkait  apabila ternyata Tergugat selaku penjual  tidak ada keberadaannya atau tidak hadir  dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan atau intasi terkait dimaksud.
  4. Menghukum Turut Tergugat II untuk  menerbitkan Sporadis dan Riwayat Tanah dan atau data-data lain sebagai pendukung dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah objek gugatan   dalam perkara ini untuk dan atas nama Penggugat I dan Penggugat II.
  5. Menghukum Turut Tergugat III agar memproses permohonan penerbitan sertipikat  atas objek gugatan yang diajukan oleh Penggugat I dan Penggugat II.
  6. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun perlawanan serta upaya hukum lainnya. 
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak