Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa BAHRON BIN MAT DANI, pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sekitar lapangan Kodam V Brawijaya Jl. Kesatriyan No.38 A, Gn. Sari, Kec. Dukuhpakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa BAHRON BIN MAT DANI mendapat telpon dari Sdr. MAS BROO (Termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO)) dan terjadi percakapan yang pada intinya Sdr. MAS BROO (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa BAHRON BIN MAT DANI dan Terdakwa BAHRON BIN MAT DANI mengiyakan tawaran tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.15 WIB, Terdakwa BAHRON BIN MAT DANI berangkat menuju lapangan Kodam V Brawijaya Jl. Kesatriyan No.38 A, Gn. Sari, Kec. Dukuhpakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan sesampainya di sana, Terdakwa BAHRON BIN MAT DANI mengambil narkotika jenis sabu sebanyak ±7 (tujuh) gram yang dibungkus solasi warna hitam yang diranjau di tempat sampah di sekitar lapangan Kodam V Brawijaya;
- Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak ±7 (tujuh) gram, Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Jl. Tambak Asri Bunga Rampai No. 19 RT. 009, RW. 006, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam beberapa klip kecil dengan rincian sebagai berikut:
- 5 (lima) poket dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) poket dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 5 (lima) poket dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Dengan total 15 (lima belas) poket dengan berat ± 2 (dua) gram yang siap dijual oleh Terdakwa sedangkan sisanya sekitar ± 5 (lima) gram Terdakwa simpan untuk dijual di kemudian hari;
- Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual narkotika jenis sabu dalam rentang waktu Sabtu, tanggal 08 Maret 2025 sampai dengan Senin, tanggal 10 Maret 2025 kepada sopir-sopir di daerah Pelabuhan Tanjung Perak dengan rincian sebagai berikut:
- 5 (lima) poket dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sudah laku sebanyak 3 (tiga) poket;
- 5 (lima) poket dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sudah laku sebanyak 3 (tiga) poket;
- 5 (lima) poket dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sudah laku sebanyak 2 (dua) poket;
Dengan total sudah laku sebanyak 8 (delapan) poket;
- Bahwa apabila narkotika jenis sabu sebanyak ± 7 (tujuh) gram tersebut terjual semua, maka Terdakwa akan mendapat Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan akan disetorkan kepada Sdr. MAS BROO (DPO) sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan juga bisa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara cuma-cuma;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 Terdakwa telah menyetorkan hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MAS BROO (DPO) dengan cara transfer melalui Aplikasi DANA dan GOPAY milik Terdakwa ke rekening Bank BCA atas nama ASMAWI;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seseorang yang bernama DAVID dengan cara bertemu di depan Gudang PT. Fajar Mulia Transindo yang berlamatkan di Jl. Tanjung Batu No. 38, Perak Barat, Kec. Krembangan, Surabaya. Saat sedang menunggu DAVID untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang telah dipesan, datang petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi BUDI ARIAWAN dan Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeladahan badan/pakaian dan di saku jaket sebelah kiri yang saat itu dikenakan oleh Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,190 (nol koma satu sembilan nol) gram;
- 1 (satu) buah HP Merk REALME Tipe C55 warna hitam dengan SIM Card XL 081-936-511-838.
Selanjutnya Saksi BUDI ARIAWAN dan Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF meminta Terdakwa untuk mengantarkan ke rumah Terdakwa, dan sesampainya di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tambak Asri Bunga Rampai No. 19, RT. 009, RW. 006, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya, Saksi BUDI ARIAWAN dan Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam Pink yang didalamnya terdapat;
- 1(satu) poket plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat NETTO ± 3,690 (tiga koma enam sembilan nol) gram;
- 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan Berat NETTO ± 1,642 (satu koma enam empat dua) gram;
- 2 (dua) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan Berat NETTO ± 0,385 (nol koma tiga delapan lima) gram;
- 2 (dua) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan Berat NETTO ± 0,265 (nol koma dua enam lima) gram;
- 2 (dua) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan Berat NETTO ± 0,202(nol koma dua nol dua) gram.
Dengan berat total NETTO ± 6,374 (enam koma tiga tujuh empat) gram
- 1(satu) buah sedotan plastik untuk serok Shabu;
- 1(satu) bandel plastik kosong;
- Uang Tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02522/NNF/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm., Apt.. dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 06304/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,190 gram dan sisa labfor ±0,175 gram;
- 06305/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,690 gram dan sisa labfor ±3,670 gram;
- 06306/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,642 gram dan sisa labfor ±1,624 gram
- 06307/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,193 gram dan sisa labfor ±0,176 gram
- 06308/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,192 gram dan sisa labfor ±0,174 gram
- 06309/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,136 gram dan sisa labfor ±0,116 gram
- 06310/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,129 gram dan sisa labfor ±0,108 gram
- 06311/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 gram dan sisa labfor ±0,081 gram
- 06312/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 gram dan sisa labfor ±0,084 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 06304/2025/NNF.- s.d. 06312/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa BAHRON BIN MAT DANI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa BAHRON BIN MAT DANI, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Tambak Asri Bunga Rampai No. 19, RT. 009, RW. 006, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seseorang yang bernama DAVID dengan cara bertemu di depan Gudang PT. Fajar Mulia Transindo yang berlamatkan di Jl. Tanjung Batu No. 38, Perak Barat, Kec. Krembangan, Surabaya. Saat sedang menunggu DAVID untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang telah dipesan, datang petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi BUDI ARIAWAN dan Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeladahan badan/pakaian dan di saku jaket sebelah kiri yang saat itu dikenakan oleh Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,190 (nol koma satu sembilan nol) gram;
- 1 (satu) buah HP Merk REALME Tipe C55 warna hitam dengan SIM Card XL 081-936-511-838.
Selanjutnya Saksi BUDI ARIAWAN dan Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF meminta Terdakwa untuk mengantarkan ke rumah Terdakwa, dan sesampainya di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tambak Asri Bunga Rampai No. 19, RT. 009, RW. 006, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya, Saksi BUDI ARIAWAN dan Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam Pink yang didalamnya terdapat;
- 1(satu) poket plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat NETTO ± 3,690 (tiga koma enam sembilan nol) gram;
- 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan Berat NETTO ± 1,642 (satu koma enam empat dua) gram;
- 2 (dua) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan Berat NETTO ± 0,385 (nol koma tiga delapan lima) gram;
- 2 (dua) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan Berat NETTO ± 0,265 (nol koma dua enam lima) gram;
- 2 (dua) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan Berat NETTO ± 0,202(nol koma dua nol dua) gram.
Dengan berat total NETTO ± 6,374 (enam koma tiga tujuh empat) gram
- 1(satu) buah sedotan plastik untuk serok Shabu;
- 1(satu) bandel plastik kosong;
- Uang Tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02522/NNF/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm., Apt.. dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 06304/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,190 gram dan sisa labfor ±0,175 gram;
- 06305/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,690 gram dan sisa labfor ±3,670 gram;
- 06306/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,642 gram dan sisa labfor ±1,624 gram
- 06307/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,193 gram dan sisa labfor ±0,176 gram
- 06308/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,192 gram dan sisa labfor ±0,174 gram
- 06309/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,136 gram dan sisa labfor ±0,116 gram
- 06310/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,129 gram dan sisa labfor ±0,108 gram
- 06311/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 gram dan sisa labfor ±0,081 gram
- 06312/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 gram dan sisa labfor ±0,084 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 06304/2025/NNF.- s.d. 06312/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- |