Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
187/Pdt.G/2025/PN Sby 1.ALIM
2.MARDIYAH
2.KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM
3.PT Jasamarga Transjawa Tol Representative Office 3
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 187/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALIM
2MARDIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Naen Soeryono, S.H., M.H.ALIM
2Naen Soeryono, S.H., M.H.MARDIYAH
Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM
2PT Jasamarga Transjawa Tol Representative Office 3
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya  ;
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dari obyek sengketa sesuai dengan Petok D Nomor 50 Persil 12 d ;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (on recht matigedaad) kepada PARA PENGGUGAT, sebagaimana dengan dasar PARA TERGUGAT secara melawan hukum menguasai dan mendirikan bangunan di atas tanah milik PARA PENGGUGAT ;
  4. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang SAH dari obyek sengketa ;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk memberikan ganti kerugian secara tanggung renteng, tunai dan kontan kepada PARA PENGGUGAT, yang rinciannya sebagai berikut:

 

KERUGIAN MATERIIL :

Yaitu tanah seluas ± 2854 M2 milik PARA PENGGUGAT yang dikuasai oleh PARA TERGUGAT secara melawan hukum.

Maka dari itu PARA TERGUGAT harus memberikan ganti kerugian secara tanggung renteng, yang apabila dihitung sebesar nilai tanah Rp 10.000.000 per m2 x Luas Tanah = Rp 28.540.000.000,- (dua puluh delapan milyar lima ratus empat puluh juta).

 

KERUGIAN IMMATERIIL :

Yaitu akibat sampai saat ini pun PARA PENGGUGAT tidak bisa menempati dan memberdayakan tanahnya sendiri sejak tahun 2013, sehingga tiada lain PARA PENGGUGAT menuntut pengembalian atas haknya, maka PARA PENGGUGAT merasa dirugikan immateriilnya yang apabila dihitung sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per tahun sejak 2013 = Rp 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah)  ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT atau pihak lain yang menempati obyek sengketa tanpa hak untuk mengosongkan dan membongkar bangunan ataupun sejenisnya, dengan bantuan apartur negara yang berwenang ;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya  untuk   melaksanakan   isi   putusan  pengadilan  yang   mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per-hari ;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta ( Uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada upaya banding, kasasi atau verzet ;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini tunduk pada putusan ini ;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak