Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Putus terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya.; dikarenakan Tergugat melakukan Efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 huruf (b) jo Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan PHK
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak – hak Para Penggugat sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, yaitu berupa uang pesangon sebesar : 1 (satu ) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja sebesar : 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang penggantian hak ( berupa sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur ) sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, dengan dasar perhitungan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo tahun 2025, yang jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 130.529.686,- (Seratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah ) dengan perincian masing – masing Penggugat sebagai berikut :
- KHUSNUL KHOWATIM ( Penggugat I )
- Uang Pesangon : 1 x ( 9 x Rp. 4.870.511,- ) = Rp. 43.834.599,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 4 x Rp. 4.870.511,- = Rp. 19.482.044,-
- Uang Penggantian Hak Cuti tahunan 2025
12 hari x upah perhari : Rp. 162.350,- = Rp. 1.948.200,-
Jumlah = Rp. 65.264.843,-
- YULIA EKA PRADINI ( Penggugat II )
- Uang Pesangon : 1 x ( 9 x Rp. 4.870.511,- ) = Rp. 43.834.599,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 4 x Rp. 4.870.511,- = Rp. 19.482.044,-
- Uang Penggantian Hak Cuti tahunan 2025
12 hari x upah perhari : Rp. 162.350,- = Rp. 1.948.200,-
Jumlah = Rp. 65.264.843,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus upah selama Para Penggugat tidak dipekerjakan ( upah Proses ) selama 6 ( enam ) bulan yaitu upah bulan Januari 2025 sampai dengan Juni 2025 serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan Idul Fitri tahun 2025 , yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 68.187.154,- ( Enam puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh empat rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|