Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
332/Pdt.G/2025/PN Sby NY. BUDIANAWATI,SE 1.PT. Sentra Prima Services
2.Tuan Puspito Nugroho Buntoro
3.Tuan Ichsan Maulana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 332/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NY. BUDIANAWATI,SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Djoko Sumarsono, S.H., M.KnNY. BUDIANAWATI,SE
Tergugat
NoNama
1PT. Sentra Prima Services
2Tuan Puspito Nugroho Buntoro
3Tuan Ichsan Maulana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan/atau Sita Perbandingan  (Verkelijkende Beslag) yang telah diletakkan.
  3. Menyatakan Surat Penyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat-II tertanggal 5 September 2018 adalah sah dan berlaku mengikat untuk ditaati, dipatuhi, dan dijalankan oleh Tergugat-I, Tergugat-II, dan Turut Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
  5. Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 87, tanggal 29 Januari 2018 Notaris Berlino Askandar Tjokroprawiro,SH., M.Kn., di Gresik, dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku mengikat terhadap Tergugat-I, Tergugat-II, Turut Tergugat, dan Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng membayar uang pinjaman modal, uang keuntungan, dan uang keterlambatan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, seluruhnya sebesar Rp 6.318.000.000,- (enam milyar tiga ratus delapan belas juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng membayar uang denda keterlambatan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari, dihitung sejak tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan perkara ini diputus oleh Pengadilan, yang putusannya dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  8. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng membayar uang keuntungan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar         Rp 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), dihitung sejak tanggal putusan perkara ini dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap, sampai dengan secara sukarela Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng memenuhi seluruh diktum putusan perkara ini kepada Penggugat.
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh mentaati seluruh diktum putusan perkara ini.
  10. Menyatakan, putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, dan Perlawanan Lain (Uit Voerbaar Bij Voerrad).
  11. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul, berkaitan dengan putusan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak