Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan/atau Sita Perbandingan (Verkelijkende Beslag) yang telah diletakkan.
- Menyatakan Surat Penyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat-II tertanggal 5 September 2018 adalah sah dan berlaku mengikat untuk ditaati, dipatuhi, dan dijalankan oleh Tergugat-I, Tergugat-II, dan Turut Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
- Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 87, tanggal 29 Januari 2018 Notaris Berlino Askandar Tjokroprawiro,SH., M.Kn., di Gresik, dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku mengikat terhadap Tergugat-I, Tergugat-II, Turut Tergugat, dan Penggugat.
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng membayar uang pinjaman modal, uang keuntungan, dan uang keterlambatan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, seluruhnya sebesar Rp 6.318.000.000,- (enam milyar tiga ratus delapan belas juta rupiah).
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng membayar uang denda keterlambatan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari, dihitung sejak tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan perkara ini diputus oleh Pengadilan, yang putusannya dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng membayar uang keuntungan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), dihitung sejak tanggal putusan perkara ini dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap, sampai dengan secara sukarela Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng memenuhi seluruh diktum putusan perkara ini kepada Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh mentaati seluruh diktum putusan perkara ini.
- Menyatakan, putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, dan Perlawanan Lain (Uit Voerbaar Bij Voerrad).
- Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul, berkaitan dengan putusan perkara ini.
|