Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Sustinah PT. PANCA CREATIVE PAPERINDO Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sustinah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD NASIQ, SHSustinah
Tergugat
NoNama
1PT. PANCA CREATIVE PAPERINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melanggar Hukum dan merugikan Hak- hak Penggugat.
  3. Menyatakan hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dikarenakan suami Penggugat yang bernama Hari Judi Rahardjo telah meninggal dunia;
  4. Menyatakan sah Pemutusan Hubungan Kerja antara Alm. Hari Judi Rahardjo  dengan Tergugat;
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Pasal 57 yang menyatakan ” Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:
  1.  Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
  2.  Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal  40 ayat (3); dan
  3.  Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).’’;

 

  1. Menghukum Tergugat, untuk membayar  secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat sebagaimana ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, sebagai berikut :
    1. Uang Pesangon                               = 2 x 9 x  Rp. 4.638.582 x 2

                                                              = Rp. 83.494.476

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja         = 1 x 4 x  Rp. 4.638.582

                                                = Rp. 18.554.328

Total                                         = Rp. 83.494.476 + Rp. 18.554.328

                                                = Rp. Rp.102.048.804

  1. Uang Penggantian Hak                     = 15% x Rp.102.048.804

Total = Rp. 15.307.320

Sehingga Total keseluruhan = Rp. 102.048.804 + 15.307.320

= Rp.117.356.124

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak