Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pid.Pra/2025/PN Sby DWI KURNIAWATI 1.KAPOLSEK GENTENG
2.KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
3.Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 42/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DWI KURNIAWATI
Termohon
NoNama
1KAPOLSEK GENTENG
2KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
3Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan ganti kerugian yang wajib diberikan oleh negara kepada Pemohon sebesar :
  • Kerugian Materil :

Membayar ganti kerugian materil kepada Pemohon sebesar Rp. 126.473.775,- (seratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah). Membayar ganti kerugian im-materil yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun jika kami berusaha menakarnya maka besarannya kira-kira terhadap Pemohon sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

  1. Memerintahkan negara dalam hal ini pemerintah republik Indonesia C.q Menteri Keuangan (Turut Termohon) untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 326.473.775,- (tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga tibu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah)
  2. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II mengumumkan amar putusan a quo melalui media cetak maupun elektronik nasional maupun lokal sekurang- kurangnya 3 Media Nasional dan 5 Media Lokal disertai permintaan maaf negara terhadap Pemohon;
  3. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Para Termohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya