Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby 1.Togar Yohannes
2.PT Malum Global Investama
Aditya Permana Hadi DR Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Togar Yohannes
2PT Malum Global Investama
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ROBBY SIMAMORA SH MHTogar Yohannes
2ROBBY SIMAMORA SH MHPT Malum Global Investama
Termohon
NoNama
1Aditya Permana Hadi DR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menetapkan bahwa telah terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan telah terpenuhi;
  2. Mengabulkan permohonan pailit PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan TERMOHON dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
  5. Menetapkan Henri Lumban Raja, S.E., S.H., M.H., Kurator & Pengurus terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-17.AH.04.06-2024 tertanggal 29 Januari 2024 sebagai Kurator yang akan bertugas sesuai dengan kekuatan hukum yang berlaku; dan
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar semua biaya dan ongkos perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak