Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1217/Pdt.G/2025/PN Sby PT Ode Cipta Semesta 1.ENG TEN HONG AN
2.ENG SIOE SAN
3.ENG KOK DJIANG
4.ENG SIOE TJIOE
5.ENG KOK JONG
6.ENG SIOE BIE
7.ENG SIOE KIEM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1217/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Ode Cipta Semesta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riska Yourina, SH, MHPT Ode Cipta Semesta
Tergugat
NoNama
1ENG TEN HONG AN
2ENG SIOE SAN
3ENG KOK DJIANG
4ENG SIOE TJIOE
5ENG KOK JONG
6ENG SIOE BIE
7ENG SIOE KIEM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp401.462.718,- (empat ratus satu juta empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materiil sebesar Rp257.555.998,- (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah); dan
  • Bunga Moratoir sebesar Rp143.906.720,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
    1. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemegang jaminan yang sah atas Objek Jaminan berupa Sertipikat Hak Milik No. 746/Kel.Kapasan dengan Surat Ukur No. 86/Kapasan/2002, seluas 108 m2 atas nama Eng Jan Kong yang merupakan jaminan atas pelunasan kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
    2. Menyatakan PARA TERGUGAT sebagai ahli waris alm. ENG JAN KONG telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena meminta penyerahan Objek Sengketa (Objek Jaminan) tanpa didahului adanya pelunasan hak PENGGUGAT sebesar sebesar Rp257.555.998,- (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
    3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT;
    4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah seluas 108 m2 beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Gembong Sawah Barat I/10, Kel. Kapasan, Kec. Simokerto, Surabaya sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 746/Kel.Kapasan dengan Surat Ukur No. 86/Kapasan/2002 atas nama Eng Jan Kong;
    5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak