Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan I yang tidak memberikan salinan perjanjian kepada Pelawan sehingga Pelawan tidak dapat mengetahui hak dan kewajibannya khususnya terkait boleh tidaknya dilakukan Cessie oleh Terlawan I merupakan perbuatan melawan Hukum
- Menyatakan Bahwa perbuatan Terlawan I dan Terlawan II yang tidak memberikan surat Peringatan dan informasi sisa hutang kepada Pelawan. merupakan perbuatan Hukum.
- Menyatakan proses Cessie dari Terlawan I ke Terlawan II Batal demi Hukum
- Menyatakan perbuatan Terlawan II dan Terlawan III yang melakukan pelelangan sertipikat hak Milik No. 782, atas rumah yang terletak di Gunung Anyar Mas Blok B 2/23, RT 04 RW 08, Kel. Gunung Anyar Tambak, Kec. Gunung Anyar, Kota Surabaya tanpa pemberitahuan kepada Pelawan adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan pelelangan sertipikat hak Milik No. 782, atas rumah yang terletak di Gunung Anyar Mas Blok B 2/23, RT 04 RW 08, Kel. Gunung Anyar Tambak, Kec. Gunung Anyar, Kota Surabaya tidak sah dan Batal demi Hukum.
- Menyatakan Bahwa Terlawan IV adalah pembeli yang beritikad tidak baik.
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan unruk membatalkan peralihan hak atas tanah sertipikat hak Milik No. 782, atas rumah yang terletak di Gunung Anyar Mas Blok B 2/23, RT 04 RW 08, Kel. Gunung Anyar Tambak, Kec. Gunung Anyar, Kota Surabaya kembali atas nama Pelawan
|