Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan bantahan perlawan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan sah sebagai ahli waris dari Alm. Susijanto R., yang meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2013;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Pelawan adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik nomor: 2922 obyek sengketa atas Susijanto R., yang terletak di di Rungkut Asri Barat 10/16, RT 006, RW 007, Kelurahan Kedung Kidul, Rungkut – Surabaya;
- Menyatakan Terlawan II telah dengan sengaja memanfaatkan keadaan yaitu menguasai Sertifikat Hak Milik No. 2922 Para Pelawan untuk diterbitkan Akta Perjanjian Jual Beli atas obyek sengketa guna untu melakukan peralihan hak kepemilikan atas obyek sengketa dari atas nama Susijanto R menjadi Terlawan II;
- Menyatakan Terlawan II telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan peralihan melalui jual beli sertifikat hak Milik No. 2922 obyek sengketa dari nama Susijanto R. menjadi Terlawan II yang terlatak di Rungkut Asri Barat 10/16, RT 006, RW 007, Kelurahan Kedung Kidul, Rungkut – Surabaya;
- Menyatakan akta perjanjian jual beli dan atau akta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik No. 2922 obyek sengketa antara Para Pelawan dengan Terlawan II adalah cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum dengan segala akibatnya;
- Menyatakan perjanjian dan atau kesepakatan antara Terlawan II dengan Terlawan III yang dibuat oleh Terlawan IV atau pihak-pihak lain yang bertujuan untuk adanya menjaminkan, menganggunkan, sebagai hak tanggungan terhadap Serifikat Hak Milik No. 2922 yang sebelumnya atas nama Susijanto R atau atas nama Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V dan Terlawan VI baik sendiri-sendiri dan atau bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V dan Terlawan VI atau siapa saja yang menerima hak darinya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 2922 obyek sengketa kepada Para Pelawan dalam keadaan baik tanpa ada pembebanan apapun;
- Membatalkan Eksekusi Pengosongan nomor: 9/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby tidak sah dan cacat hukum atau setidak-tidaknya menghentikan lebih dulu pelaksanaan pengosongan eksekusi sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V dan Terlawan VI untuk membayar tanggung rentang kerugian materiil Para Pelawan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V dan Terlawan VI baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|