Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby PT. MERATUS ADVANCE MARITIM CHANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 92/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MERATUS ADVANCE MARITIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODY PURNAMAJAYA, S.H., M.H.PT. MERATUS ADVANCE MARITIM
Tergugat
NoNama
1CHANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja  kepada Tergugat sebagaimana Surat Nomor : 26/HRD-HO/IR/PHK/0725 Tanggal 01 Agustus 2025 Perihal : Pemutusan Hubungan Kerja adalah sah menurut hukum ;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pelanggaran Bersifat Mendesak sebagaimana ketentuan Pasal 56 Ayat 1 huruf (o) dan huruf (q) Peraturan Perusahaan PT. Meratus Advance Maritim Juncto Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja ;
  4. Menyatakan putus hubungan kerja sejak 1 Agustus 2025, antara Penggugat dan Tergugat karena Pelanggaran Bersifat Mendesak sebagaimana ketentuan Pasal 56 Ayat 1 huruf (o) dan huruf (q) Peraturan Perusahaan PT. Meratus Advance Maritim Juncto Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja ;
  5. Menyatakan Tergugat tidak berhak atas upah bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Juli 2025, sejak Tahun 2023 Tergugat telah bekerja pada pada perusahaan lain dan sejak Juli 2024 Tergugat tidak pernah masuk kerja dan/atau tidak pernah menjalankan pekerjaan ;
  6. Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran hak-hak pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran bersifat mendesak, yaitu : Uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sebagaimana ketentuan Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Perusahaan PT. Meratus Advance Maritim.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak