Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama kecil sebagaimana tersebut dalam akte kelahiran dari Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggaL 21 Mei 2004 No. 1433/WNI/2004 semula bernama : NELSON agar nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1433/WNI/2004 tanggal 21 Mei 2004, yang semula ditulis NELSON agar ditambah dengan nama Marga, kata BUDILAKSMONO, sehingga selanjutnya yang akan datang nama Pemohon menjadi nama dalam Kutipan Akta KELAHIRAN menjadi ditulis NELSON BUDILAKSMONO
- Memerintahkan Kepada Catatan Sipil diSurabaya dan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil lain yang berwenang untuk melakukan perubahan nama kecil pemohon tersebut diatas
- Menghukum Pemohon untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|