| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melanggar UU Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 4, 92 ayat (1) dan (2) dan Pasal 97 ayat (1) dan (2), melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), melanggar etika bisnis serta tugas kepercayaan (fiduciary duty) dalam menjalankan kepengurusan atas Perseroan PT JAVA FORTIS CORPORINDO (PENGGUGAT);
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT telah mengakibatkan kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 21.437.833.250,00 (dua puluh satu milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp 21.437.833.250,00 (dua puluh satu milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari:
- Rp 4.468.185.250,00 (empat milyar empat ratus enam puluh delapan juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Rp 14.011.258.000,00 (empat belas milyar sebelas juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
- Rp 2.958.390.000,00 (dua milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau setelah putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dijatuhkan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau setelah putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dijatuhkan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun diajukan permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali (PK) ataupun perlawanan (verzet);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
|