Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap:
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 61/K, terletak di Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dengan luas 1.381 m2. GS Nomor 313/1978, tertanggal 01-03-1978, sertipikat/buku tanah diterbitkan oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kotamadya Surabaya tanggal 17-04-1978, pada saat itu tertulis atas nama Bing Soeharto .
- Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 899 terletak di Kelurahan Aloon Contong, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dengan luas 1.286 m2. GS tertanggal 16-07-1997 Nomor 7698/1997. Sertipikat/buku tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 26-01-1998. Pada saat itu tertulis atas nama Bing Soeharto .Setempat dikenal dengan Jalan Pahlawan nomor 10.
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 580, terletak di Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dengan luas 63 m2. SU/GS tertanggal 12-12-2000, Nomor 109/Aloon Aloon Contong/2000. Sertipikat/buku tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya, tanggal 14-05-2001, pada saat itu tertulis atas nama Bing Soeharto. Setempat dikenal dengan Jalan Jalan Kramat Gantung Nomor: 29.
- Sebuah bangunan berdinding tembok, beratap genting, lengkap dengan bagian-bagiannya, yang berdiri diatas Sebidang Tanah Negara (bekas) Hak Guna Bangunan Nomor 460K terletak di Kelurahan Aloon Contong, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dengan luas 70 m2. SU/GS tertanggal 15-02-1988, Nomor 135/1988.Sertipikat/buku tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 03-03- 1988, pada saat itu tertulis atas nama Bing Soeharto (ayah kandung Penggugat dan Tegugat).
- Menyatakan bahwa Pewaris/Bing Soeharto telah meninggal dunia tanggal 01 Oktober 2019 dan
meninggalkan ahli waris seorang isteri dan 4 (empat) orang anak yaitu :
- Ny. Marini (isteri), umur : 84 tahun ( 04-04-1940), pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, WNI, beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 10 Surabaya, RT/RW 001/005, Desa/Kel. Alon-Alon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya,
- Kusumawati Soeharto (anak), umur : 62 tahun (25 Nopember 1962), WNA, tinggal di Amerika,
- Santoso Soeharto (anak), umur : 60 tahun (28 Januari 1964), pekerjaan : karyawan swasta, WNI, alamat : Jalan Pahlawan Nomor 10 Surabaya, RT/RW 001/005, Desa/Kel. Alon-Alon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya (TERGUGAT-I).
- Merawati Sorharto (anak), umur : 59 tahun (3 Mei 1965), pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, WNI, Alamat : GREEN VILLE AW/21, Kel/Desa Duri Kepa, Kecamatan Kebun Jeruk , Jakarta Barat (PENGGUGAT),
- Subagio Soeharto (anak), umur 55 tahun (29 Agustus 1969), pekerjaan : karyawan swasta, WNI, alamat : Jalan Pahlawan Nomor 10 Surabaya, RT/RW 001/005, Desa/Kel. Aloon-Aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya .
- Menyatakan bahwa selain meninggalkan seorang isteri dan 4 (empat) orang anak, almarhum juga meninggalkan harta warisan yang belum dibagi waris antara lain :
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 61/K, terletak di Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dengan luas 1.381 m2. GS Nomor 313/1978, tertanggal 01-03-1978, sertipikat/buku tanah diterbitkan oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kotamadya Surabaya tanggal 17-04-1978, pada saat itu tertulis atas nama Bing Soeharto .
- Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 899 terletak di Kelurahan Aloon Contong, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dengan luas 1.286 m2. GS tertanggal 16-07-1997 Nomor 7698/1997, sertipikat/buku tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 26-01-1998, pada saat itu tertulis atas nama Bing Soeharto .Setempat dikenal dengan Jalan Pahlawan nomor 10.
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 580, terletak di Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dengan luas 63 m2. SU/GS tertanggal 12-12-2000, Nomor 109/Aloon Aloon Contong/2000, sertipikat/buku tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya, tanggal 14-05-2001, pada saat itu tertulis atas nama Bing Soeharto. Setempat dikenal dengan Jalan Jalan Kramat Gantung Nomor: 29.
- Sebuah bangunan berdinding tembok, beratap genting, lengkap dengan bagian-bagiannya, yang berdiri diatas Sebidang Tanah Negara (bekas) Hak Guna Bangunan Nomor 460K terletak di Kelurahan Aloon Contong, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, luas 70 m2,
SU/GS tertanggal 15-02-1988, Nomor 135/1988.Sertipikat/buku tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 03-03-1988, pada saat itu tertulis atas nama Bing Soeharto (ayah kandung Penggugat dan Tegugat).
- Menyatakan bahwa Akte Perjanjian Pengikatan Hibah Nomor 54 dan Akte Kuasa Nomor 55 tertanggal 16-12-2011, yang dibuat dihadapan Wahyudi Susanto, SH/Notaris di Surabaya, beralamat di Jalan Embong Sawo Nomor 07 Kota Surabaya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku.
- Memerintahkan kepada Notaris Wahyudi Suyanto, SH (Tergugat II) untuk menghapus Akte Perjanjian Pengikatan Hibah nomor 54 dan Akte Kuasa Nomor 55 tanggal 16-12-2011 tersebut dari Buku Reportorium Notaris.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada banding verzet maupun kasasi ( uit voerbaar bij vorraad) .
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|