Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa PIHAK PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa atas rumah SHGB No. 3650 dan SHGB No. 3652 tanggal 25 Januari 2023 antara PIHAK PELAWAN dengan PIHAK TERLAWAN sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum PIHAK TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap Objek aset SHGB No. 3650 dan SHGB No. 3652 yang menjadi sengketa dalam perkara ini, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwasanya PELAWAN berhak untuk tetap menempati dan menjalankan sisa sewa kontrak atas Rumah SHGB No. 3650 dan SHGB No. 3652 yang beralamatklan di Jl. Bukit Telaga Golf Cluster Stamford Place Blok TE 3 No. 24, Kel. Jeruk, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur sesuai isi Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 25 Januari 2023;
- Menyatakan Pencabutan Penyitaan Eksekusi yang didasarkan Surat Perkara Eksekusi Nomor : 94/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby atas Rumah SHGB No. 3650 dan SHGB No. 3652 yang beralamatkan Jl. Bukit Telaga Golf Cluster Stamford Place Blok TE 3 No. 24, Kel. Jeruk, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur hingga berakhirnya masa sewa kontrak PELAWAN atas Rumah tersebut ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Rumah SHGB No.3650 dan SHGB No. 3652 yang beralamatkan di Jl. Bukit Telaga Golf Cluster Stamford Place Blok TE 3 No. 24, Kel. Jeruk, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur hingga berakhirnya masa sewa kontrak PELAWAN atas Rumah tersebut ;
- Menyatakan Sah dan Berharga seluruh Alat Bukti yang dimiliki oleh PIHAK PELAWAN dalam perkara ini ;
- Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|