Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1085/Pdt.P/2025/PN Sby Balai Harta Peninggalan Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1085/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Balai Harta Peninggalan Surabaya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, menyatakan Uang Pihak Ketiga sebesar Rp. 5.751.297.621,92 (Lima Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Satu Koma Sembilan Dua Rupiah) yang dikelola oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya selama lebih dari 30 tahun menjadi milik Negara;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan/menyetorkan Uang Pihak Ketiga sebesar Rp. 5.751.297.621,92 (Lima Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Satu Koma Sembilan Dua Rupiah) kepada Kas Negara;
  4. Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 pada Satuan Kerja Balai Harta Peninggalan Surabaya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak