Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT dan TERGUGAT telah khilaf (dwaling) karena menyepakati untuk memasukkan harta-harta pribadi milik PENGGUGAT kedalam isi perjanjian dan kedalam Perkara Nomor: 947/Pdt.G/2011/PN.Sby;
- Menyatakan harta-harta tidak bergerak sebagai berikut:
- Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 3408/Kelurahan Sambikerep, seluas 113 M2 (seratus tigas belas meter persegi), lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur, tertanggal 9-6-1998 (sembilan Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan), Nomor : 206/1998, Sertipikat/Buku Tanah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tertanggal 24-12-1998 (dua puluh empat Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan). Keduanya tertulis atas nama : YOSENG WISANG (20-07-1948). Terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Sambikerep;
Setempat dikenal dengan Taman Gapura Blok E-1/16, yang batas-batas dilokasi meliputi:
- Utara: Jl. Raya Balerina, dahulu Jl. Taman Gapura
- Timur: Raya Balerina/Taman Gapura Blok E1 No. 15
- Selatan: Taman Gapura Blok E-1/21 dan Taman Gapura Blok- E-1 /122
- Barat: Raya Balerina/Taman Gapura Blok E-1/17
- Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 2869/Kelurahan Sambikerep, seluas 314 M2 (tiga ratus empat belas meter persegi), lebih lanjut diuraikan dalam Gambar Situasi, tertanggal 15-9-1997 (lima belas September seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), Nomor : 11/259.1997, Sertipikat/Buku Tanah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tertanggal 30-4-1998 (tiga puluh April seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan);
Setempat dikenal dengan Taman Gapura Blok E-1/16 Surabaya, yang batas-batas dilokasi meliputi:
- Utara: Jl. Raya Balerina, dahulu Jl. Taman Gapura
- Timur: Raya Balerina/Taman Gapura Blok E1 No. 15
- Selatan: Taman Gapura Blok E-1 No. 21 dan Taman Gapura Blok- E-1/122
- Barat: Raya Balerina/Taman Gapura Blok E-1/17
- Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 485/Kelurahan Made, seluas 1.312 M2 (seribu tigas ratus dua belas meter persegi), lebih lanjut diuraikan dalam Gambar Situasi, tertanggal 11-9-1995 (sebelas September seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Nomor : 10364/1995, Sertipikat/Buku Tanah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tertanggal 26-3-1998 (dua puluh enam Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan), tertulis atas nama : Nyonya Janda KUMALA SARI DHARMAWAN (16-07-1943). Terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Made;
Setempat dikenal dengan Komplek Golf Hill A-4/11, yang batas-batas dilokasi meliputi:
- Utara: Komplek Golf Hill A-4/12
- Timur: Jl. Puncak Golf
- Selatan: Jl. Puncak Golf
- Barat: Komplek Golf Hill A-4/10
- 1 (satu) bidang tanah berikut rumahnya yang terletak di Perumahan Taman Puspa Raya – Citraraya – Surabaya, Lokasi : B10 Nomor : 32 – yang diperoleh PENGGUGAT berdasarkan Berita Acara Serah Terima, tertanggal 28-01-2011 (dua puluh delapan Januari dua ribu sebelas), yang dibuat dibawah tangan.
Demikian seluruhnya dengan segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan ditempatkan diatasnya yang karena jenis dan ketentuannya menurut hukum dapat dianggap sebagai benda tetap, diantaranya tetapi tidak terbatas pada bangunan (bangunan), tanaman dan hasil karya yang telah ada atau yang akan ada dan merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut;
Setempat dikenal Perumahan Taman Puspa Raya – Citraraya – Surabaya, Lokasi : B10 Nomor : 32, yang batas-batas dilokasi meliputi:
- Utara: Jl. Pupa Raya B10
- Timur: Taman Puspa Raya B10 No. 31
- Selatan: Taman Puspa Raya B10 No. 23
- Barat: Taman Puspa Raya B10 No. 33
- 2 (dua) unit Satuan Rumah Susun (Sarusun), seluas ± 36 M2 (lebih kurang tiga puluh enam meter persegi) dan ± 30 M2 (lebih kurang tiga puluh meter persegi) yang berada di Lantai 11 Nomor Unit : 23 dan Lantai 12 Nomor Unit : 12 setempat dikenal dengan APARTMENT HIGH POINT. Demikian keduanya meliputi dengan segala sesuatu yang merupakan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
- 1 (satu) unit Kios seluas 3 x 3 yang terletak di Pasar Modern Puncak Permai Surabaya dengan nomor : 117; Demikian pula meliputi dengan segala sesuatu yang merupakan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 3098/Kelurahan Wiyung, seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi); diperoleh PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 7-9-2010 (tujuh September dua ribu sepuluh), Nomor : 13, yang dibuat dihadapan IRAWATI NJOTO, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Surabaya;
Setempat dikenal Pondok Wiyung Indah Timur I/XI21, yang batas-batas dilokasi meliputi:
- Utara: Jl. Pondok Wiyung Indah Timur I/EX-4
- Timur: Jl. Pondok Wiyung Indah Timur I/EX-20
- Selatan: Jl. Pondok Wiyung Indah Timur I
- Barat: Jl. Pondok Wiyung Indah Timur I/EX-22
Adalah harta pribadi milik PENGGUGAT dan bukan merupakan harta gono gini yang harus dibagi, oleh karenanya mengeluarkan harta-harta tidak bergerak tersebut dari harta gono gini yang harus dibagi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan secara sukarela atas harta pribadi milik PENGGUGAT sebagai berikut :
- Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 3408/Kelurahan Sambikerep, seluas 113 M2 (seratus tigas belas meter persegi), lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur, tertanggal 9-6-1998 (sembilan Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan), Nomor : 206/1998, Sertipikat/Buku Tanah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tertanggal 24-12-1998 (dua puluh empat Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan). Keduanya tertulis atas nama : YOSENG WISANG (20-07-1948). Terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Sambikerep;
Setempat dikenal dengan Taman Gapura Blok E-1/16, yang batas-batas dilokasi meliputi:
- Utara: Jl. Raya Balerina, dahulu Jl. Taman Gapura
- Timur: Raya Balerina/Taman Gapura Blok E1 No. 15
- Selatan: Taman Gapura Blok E-1/21 dan Taman Gapura Blok- E-1 /122
- Barat: Raya Balerina/Taman Gapura Blok E-1/17
- Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 2869/Kelurahan Sambikerep, seluas 314 M2 (tiga ratus empat belas meter persegi), lebih lanjut diuraikan dalam Gambar Situasi, tertanggal 15-9-1997 (lima belas September seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), Nomor : 11/259.1997, Sertipikat/Buku Tanah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tertanggal 30-4-1998 (tiga puluh April seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan);
Setempat dikenal dengan Taman Gapura Blok E-1/16 Surabaya, yang batas-batas dilokasi meliputi:
- Utara: Jl. Raya Balerina, dahulu Jl. Taman Gapura
- Timur: Raya Balerina/Taman Gapura Blok E1 No. 15
- Selatan: Taman Gapura Blok E-1 No. 21 dan Taman Gapura Blok- E-1/122
- Barat: Raya Balerina/Taman Gapura Blok E-1/17
- Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 485/Kelurahan Made, seluas 1.312 M2 (seribu tigas ratus dua belas meter persegi), lebih lanjut diuraikan dalam Gambar Situasi, tertanggal 11-9-1995 (sebelas September seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Nomor : 10364/1995, Sertipikat/Buku Tanah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tertanggal 26-3-1998 (dua puluh enam Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan), tertulis atas nama : Nyonya Janda KUMALA SARI DHARMAWAN (16-07-1943). Terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Made;
Setempat dikenal dengan Komplek Golf Hill A-4/11, yang batas-batas dilokasi meliputi:
- Utara: Komplek Golf Hill A-4/12
- Timur: Jl. Puncak Golf
- Selatan: Jl. Puncak Golf
- Barat: Komplek Golf Hill A-4/10
- 1 (satu) bidang tanah berikut rumahnya yang terletak di Perumahan Taman Puspa Raya – Citraraya – Surabaya, Lokasi : B10 Nomor : 32 – yang diperoleh PENGGUGAT berdasarkan Berita Acara Serah Terima, tertanggal 28-01-2011 (dua puluh delapan Januari dua ribu sebelas), yang dibuat dibawah tangan.
Demikian seluruhnya dengan segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan ditempatkan diatasnya yang karena jenis dan ketentuannya menurut hukum dapat dianggap sebagai benda tetap, diantaranya tetapi tidak terbatas pada bangunan (bangunan), tanaman dan hasil karya yang telah ada atau yang akan ada dan merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut;
Setempat dikenal Perumahan Taman Puspa Raya – Citraraya – Surabaya, Lokasi : B10 Nomor : 32, yang batas-batas dilokasi meliputi:
- Utara: Jl. Pupa Raya B10
- Timur: Taman Puspa Raya B10 No. 31
- Selatan: Taman Puspa Raya B10 No. 23
- Barat: Taman Puspa Raya B10 No. 33
- 2 (dua) unit Satuan Rumah Susun (Sarusun), seluas ± 36 M2 (lebih kurang tiga puluh enam meter persegi) dan ± 30 M2 (lebih kurang tiga puluh meter persegi) yang berada di Lantai 11 Nomor Unit : 23 dan Lantai 12 Nomor Unit : 12 setempat dikenal dengan APARTMENT HIGH POINT. Demikian keduanya meliputi dengan segala sesuatu yang merupakan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
- 1 (satu) unit Kios seluas 3 x 3 yang terletak di Pasar Modern Puncak Permai Surabaya dengan nomor : 117; Demikian pula meliputi dengan segala sesuatu yang merupakan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 3098/Kelurahan Wiyung, seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi); diperoleh PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 7-9-2010 (tujuh September dua ribu sepuluh), Nomor : 13, yang dibuat dihadapan IRAWATI NJOTO, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Surabaya;
Setempat dikenal Pondok Wiyung Indah Timur I/XI21, yang batas-batas dilokasi meliputi:
- Utara: Jl. Pondok Wiyung Indah Timur I/EX-4
- Timur: Jl. Pondok Wiyung Indah Timur I/EX-20
- Selatan: Jl. Pondok Wiyung Indah Timur I
- Barat: Jl. Pondok Wiyung Indah Timur I/EX-22
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum banding, verzet dan kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|