Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MOCH. MACHRUDIN Bin SAMOEDJI pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Warung Kopi STK yang terletak di Jl.Nginden Semolo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang se/uruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa yang sudah mempunyai niat mengambil barang milik orang lain lalu Terdakwa melihat saksi Adi Prasetio meJetakkan handphone merk Vivo tipe Y17S warna Forest Green nomor SIMCARD 0838-3087-7098 di laci kasir selanjutnya saksi Adi Prasetio menuju kamar mandi kemudian Terdakwa mendekati menuju laci kasir talu tanpa ijin pemiliknya Terdakwa membuka laci kasir mengambil Jalu handphone milik saksi Adi Prasetio selanjutnya Terdakwa pergi meningga!kan warung kopi STK ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 jam 11.00 Wib Terdakwa menjual handphone merk Vivo tipe Y17S warna Forest Green nomor SIMCARD 0838-3087-7098 milik saksi Adi Prasetio di Jl.Pumpungan Kota Surabaya soharga Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak dikonal ;
- Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Asi Prasetio mengaJami kerugian kurang lebih sekitar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasa? 362 KUHP |