Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Sby 1.Suhardi Tjiptarahardja
2.Sujono Tjiptarahardja
2.Allan Tjiptarahardja
3.PT.Cipta Brothers Bhakti Kencana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suhardi Tjiptarahardja
2Sujono Tjiptarahardja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuan Fitra, S.H.Suhardi Tjiptarahardja
2Yuan Fitra, S.H.Sujono Tjiptarahardja
Tergugat
NoNama
1Allan Tjiptarahardja
2PT.Cipta Brothers Bhakti Kencana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Suwarno Tjiptarahardja
2Koesniati Tjiptarahardja
3Tina Sunarya/Tan Po Tien
4Kantor Pertanahan Surabaya II
5PT.Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 06
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan dan Persetujuan dibawah tangan tertanggal 15-10-1992 yang digunakan oleh Tergugat I adalah tidak sah;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam mengalihkan SHGB 51/Genteng dari atas nama Kamto Tjiptarahardja menjadi SHGB 452/Genteng atas nama PT.Cipta Brothers Bhakti Kencana adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan SHGB No.452, Kel. Genteng, Kec. Genteng - Surabaya atas nama PT.CIPTABROTHERS BHAKTIKENCANA cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Mengembalikan status hak atas Tanah dan Bangunan SHGB 452/Genteng, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng - Surabaya kepada Para Penggugat bersama-sama seluruh Ahli Waris Kamto Tjiptarahardja sebagai pemilik yang sah;
  6. Menyatakan tanah objek sengketa SHGB No.452/Genteng, Kel. Genteng, Kec. Genteng - Surabaya adalah milik sah Para Penggugat bersama seluruh Ahli Waris Kamto Tjiptarahardja;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  8. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi materil dan/atau immateril yang besarnya akan  ditentukan kemudian;
  9. Menghukum Turut Tergugat IV (Kantor Pertanahan Kota Surabaya II/BPN) yang telah menerbitkan SHGB No. 452/Genteng, Kel. Genteng, Kec. Genteng - Surabaya wajib tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  10. Menghukum Turut Tergugat V  [PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, cq  PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 06 Surabaya] selaku pemegang Hak Tanggungan atas SHGB No. 452/Genteng, Kel. Genteng, Kec. Genteng - Surabaya wajib tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak