Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ACH. FAISOL TRIWIJAYA, S.H., M.H. MOCHAMMAD BAYHAQI FAZAR SIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 184/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2547/M.5.18/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACH. FAISOL TRIWIJAYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD BAYHAQI FAZAR SIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-----------Bahwa ia Terdakwa MOCHAMMAD BAYHAQI FAZAR SIDIK selaku Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan Kabupaten Pamekasan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pamekasan Nomor : 02/KEP-60970/2023 tanggal 03 Januari 2023 bersama – sama dengan saksi HOZIZAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada suatu waktu antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu masih dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan Kabupaten Pamekasan yang beralamat di Jalan Raya Glugur I, Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya pada tempat – tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan,  menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------

 

 

SUBSIDIAIR :

 

-----------Bahwa ia Terdakwa MOCHAMMAD BAYHAQI FAZAR SIDIK selaku Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan Kabupaten Pamekasan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pamekasan Nomor : 02/KEP-60970/2023 tanggal 03 Januari 2023 bersama – sama dengan saksi HOZIZAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada suatu waktu antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu masih dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan Kabupaten Pamekasan yang beralamat di Jalan Raya Glugur I, Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya pada tempat – tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan,  menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya