Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Sudiono CV. Surya Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 107/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudiono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Khoiron Ashadi, S.H.,M.HSudiono
Tergugat
NoNama
1CV. Surya Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 20 Agustus 2024 adalah sah secara hukum terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak Penggugat sebesar Rp. 72.996.000,00 (Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak