Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1193/Pid.Sus/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH MOH. SIRI BIN DJATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1193/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2939/M.5.10.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SIRI BIN DJATIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : 

KESATU

---------- Bahwa terdakwa MOH. SIRI Bin DJATIM pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pertigaan Jl. Raya Parseh Kabuaten Bangkalan, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bangkalan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara -  cara sebagai berikut :   ---------------

Pada awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa MOH. SIRI Bin DJATIM menghubungi RUDI (DPO) dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,943 gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). lalu disepakati bahwa penyerahan sabu-sabu dan uang pembelian sabu-sabu akan dilakukan pada hari itu juga yaitu pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di pertigaan Jl. Raya Parseh Kabuaten Bangkalan  dan setelah bertemu lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan RUDI menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan sabu-sabu lalu terdakwa membawa sabu-sabu tersebut kerumahnya di Dusun Rabasen Barat Kelurahan Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan dengan tujuan dipecah (dibagi) menjadi beberapa bungkus untuk dijual agar bisa mendapatkan uang keuntungan.   ---------------------------------------------------------

Bahwa setelah terdakwa MOH. SIRI Bin DJATIM membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada RUDI, lalu sabu-sabu tersebut akan dijual dengan harga yang lebih mahal dan terdakwa selain melakukan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu, sebelumnya pernah menjual pil extasy kepada Tree Windian dan Novian Andi Saputra tetapi perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga ditangkap dan dilakukan penggeledahan dimana saat itu ditemukan barang berupa 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,943 gram, uang tunai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sebuah HP merk Redmi disaku kiri baju (kaos) yang sedang dipakai oleh terdakwa, 3(tiga) buah timbangan elektrik dan 1(satu) scrub dari sedotan plastik ditemukan diatas meja dikamar terdakwa sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.  --------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 02637/NNF/2025  tanggal 20 Maret  2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti :  -----------

  • Nomor : 06878/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   ---------------------------

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa MOH. SIRI Bin DJATIM pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 12.20 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Rabasen Barat Kelurahan Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bangkalan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara -  cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada awalnya saksi DIMAS MOCHAMMAD RFSQI dan saksi REZA FAHLEVI (keduanya anggota Polri) mendapat informasi bahwa terdakwa MOH. SIRI Bin DJATIM sering menyalahgunakan Narkotika. Lalu kedua saksi bersama dengan anggota yang lain melakukan penyelidikan terkait pelaku peredaran sabu-sabu tersebut dimana kemudian para saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa baru saja melakukan penyalahgunaan   Narkotika. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 15 Maret  2025 didapat informasi bahwa terdakwa berada dirumahnya di Dusun Rabasen Barat Kelurahan Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan sehingga para saksi segera mendatangi lokasi tersebut dimana saat itu terdakwa sedang berada didalam rumahnya.  Lalu kedua saksi  mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan dimana saat itu ditemukan barang berupa 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,943 gram, uang tunai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sebuah HP merk Redmi disaku kiri baju (kaos) yang sedang dipakai oleh terdakwa, 3(tiga) buah timbangan elektrik dan 1(satu) scrub dari sedotan plastik ditemukan diatas meja dikamar terdakwa dimana berdasarkan keterangan dari terdakwa diterangkan bahwa sabu-sabu tersebut sebelumnya didapat (membeli) dari RUDI (DPO) seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.  ------------------------------------------

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 02637/NNF/2025  tanggal 20 Maret  2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti :  -----------

  • Nomor : 06878/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   ---------------------------

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya