Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat sebagai salah satu dari segenap ahli waris sah almarhum H. KRMH. Soerjo Wirjohadipoetro dan almarhumah Ny. Maertini
- Menyatakan :
- Sebidang tanah hak milik bekas Yasan yang terletak di kelurahan Dukuh Pakis, kecamatan Dukuh Pakis, kota Surabaya, luas ±4.480 M2 ukuran panjang ± 99,6 meter dan ukuran lebar ± 46 meter, sebagaimana Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama H. KRMH Soerjo Wirjohadipoetro, Pendaftaran No. 979, Persil 4, Kelas d.II dan bangunan di atasnya dengan batas-batas di lokasi sebagai berikut :
Sebelah Utara :tanah milik Jenny Wanggana/dahulu Suharni
Sebelah Timur:tanah milik Jenny Wanggana/dahulu Sampun P. Rais.
Sebelah Selatan:jalan Dukuh Pakis Gang Tikus/dahulu tanah asal Karnowo.
Sebelah Barat:tanah ex Moenari.
Demi hukum milik Penggugat yang didapat melalui hak waris dari almarhum H. KRMH Soerjo Wirjohadipoetro dan almarhumah Ny. Maertini.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan hak Penggugat.
- Menyatakan :
- Tanda Pendaftaran Sementara Kutipan Buku C Petok No. 365 an. Wurijan B Paniti;
- Surat Pernyataan Pemilikan Tanah No. 973/08/402.91.10.01/93 tanggal 26 April 1993 dan telah diketahui oleh Camat Dukuh Pakis No. 593/68/402.94.04/93 tanggal 19 Mei 1993;
- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Dukuh Pakis No. 593/08/402.91.10.01/1993 tanggal 26-04-1993, dan telah diketahui oleh Camat Dukuh Pakis No. 593/68/402.94.04/93 tanggal 19 Mei 1993;
- Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 6 tanggal 2 Juni 1994 dibuat antara Ny. Paniti bersama Moelyo dan Tergugat III di hadapan Turut Tergugat II;
- Akta Kuasa No. 7 tanggal 2 Juni 1994 dibuat antara Ny. Paniti bersama Moelyo dan Tergugat III di hadapan Turut Tergugat II;
- Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 32 tanggal 8 Februari 1995 antara Tergugat III didampingi Tergugat IV dan Tergugat V yang dibuat di hadapan Turut Tergugat III;
- Akta Kuasa No. 33 tanggal 8 Februari 1995 dibuat antara Tergugat III didampingi Tergugat IV dan Tergugat V di hadapan Turut Tergugat III;
- Akta Jual Beli No. 143/D.Pk/VII/Ht/195 tanggal 28-7-1995 dibuat antara Tergugat V bertindak untuk dan dan atas nama Nyonya Wurijan B. Paniti dan Tergugat V yang bertindak untuk diri sendiri di hadapan Turut Tergugat II;
- Sertipikat Hak Milik No. 530/Kelurahan Dukuh Pakis, Luas 4.490 M2. Gambar Situasi No. 2166/94 tanggal 24 Maret 1994, an. Djabah Soekarno;
Seluruhnya cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan berlaku mengikat.
- Menghukum Tergugat V dan siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk membongkar dan mencopot serta memusnahkan pagar panel beton setinggi ± 225 cm di lokasi TANAH SENGKETA dan spanduk bertuliskan, “TANAH INI MILIK BPK. DJABAH SOEKARNO, HAK MILIK NO. 530 LUAS 4.490 M2, GAMBAR SITUASI NO. 2166/1994” segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika dalam waktu 7 (tujuh) hari tidak dilaksanakan maka Penggugat berhak dan berwenang melakukan sendiri dengan bantuan Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya dan aparat Kepolisian yang berwenang.
- Menghukum Tergugat V dan siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika dalam waktu 7 (tujuh) hari tidak dilaksanakan maka Penggugat berhak dan berwenang melakukan upaya paksa dengan bantuan Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya dan aparat kepolisian yang berwenang atas Tanah Sengketa berupa :
- Sebidang tanah hak milik bekas Yasan seluas ± 4.480 M2 terletak di kelurahan Dukuh Pakis, kecamatan Dukuh Pakis, kota Surabaya, ukuran panjang ± 99,6 meter dan ukuran lebar ± 46 meter, sebagaimana Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama H. KRMH Soerjo Wirjohadipoetro, Pendaftaran No. 979, Persil 4, Kelas d.II, dengan batas-batas di lokasi sebagai berikut :
Sebelah Utara :tanah milik Jenny Wanggana/dahulu Suharni
Sebelah Timur:tanah milik Jenny Wanggana/dahulu Sampun P. Rais.
Sebelah Selatan:jalan Dukuh Pakis Gang Tikus/dahulu tanah asal Karnowo.
Sebelah Barat:tanah ex Moenari.
- Menghukum Tergugat V untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika, sebagai berikut :
- Ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima juta rupiah).
- Ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian Para Tergugat melaksanakan isi putusan berkekuatan hukum tetap, sampai dengan dilaksanakan seluruhnya baik secara sukarela maupun dengan cara eksekusi Pengadilan.
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang mengurus dan mendapatkan sertipikat tanda bukti hak tanah sengketa yang berasal dari hak waris almarhum H. KRMH. Soerjo Wirjohadipoetro pada Turut Tergugat I atas objek berupa :
- Sebidang tanah hak milik bekas Yasan seluas + 4.480 M2 terletak di kelurahan Dukuh Pakis, kecamatan Dukuh Pakis, kota Surabaya, sebagaimana di maksud bukti Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama H. KRMH Soerjo Wirjohadipoetro, Pendaftaran No. 979, Persil 4, Kelas d.II, dengan batas batas di lokasi sebagai berikut :
Sebelah Utara :tanah milik Jenny Wanggana/dahulu Suharni
Sebelah Timur:tanah milik Jenny Wanggana/dahulu Sampun P. Rais.
Sebelah Selatan:jalan Dukuh Pakis Gang Tikus/dahulu tanah asal Karnowo.
Sebelah Barat:tanah ex Moenari.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan/ bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar bij vorraad).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|