| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
109/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Jumat, 28 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Faisal, S.H., M.H. | DIYAH SUMARYANI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Long Soon Indonesia, |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan Menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 13 Januari 2025.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Penggugat berupa Pesangon, uang Sehingga Tergugat wajib membayar kepada Tergugat dengan nilai total Rp. 91.071.728,- (Sembilan puluh satu juta tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan yang dibayar langsung dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat melaksanakan putusan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad) meskipun Tergugat mengadakan Perlawanan, Kasasi maupun Peninjauan Kembali
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |