Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
863/Pdt.P/2025/PN Sby ANNA ASNAR, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 863/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANNA ASNAR, SE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON Nomor: 3578-LT-04112024-0010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 4 November 2024 yang semula tertulis “anak Pertama Perempuan dari Ayah ANANG TAYIB ASNAR dan Ibu MARYAM”, dimana seharusnya adalah “anak Pertama Perempuan dari Ayah  ANANG TAJIB dan Ibu MARYAM sesuai dengan Akta Kematian Ayah Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama Ayah PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3578-LT-04112024-0010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 4 November 2024 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak