Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
272/Pdt.G/2025/PN Sby 1.RACHMAN SINATRIYA MARJIANTO
2.dr. irma rizkika marjianto
3.NADIA AULIA MARJIANTO
7.TRI SUSILOWATI S.H., M.H.
8.MOCHAMMAD AKBAR SYAIFULLAH
9.SERVATIA HERLINA, B.Sc., S.H
10.RINA RUSTIANING WARNI, S.H
11.MELIYANA ANDRIYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 272/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RACHMAN SINATRIYA MARJIANTO
2dr. irma rizkika marjianto
3NADIA AULIA MARJIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR H.Syaiful Maarif, SH, CN, MH.RACHMAN SINATRIYA MARJIANTO
2DR H.Syaiful Maarif, SH, CN, MH.dr. irma rizkika marjianto
3DR H.Syaiful Maarif, SH, CN, MH.NADIA AULIA MARJIANTO
Tergugat
NoNama
1TRI SUSILOWATI S.H., M.H.
2MOCHAMMAD AKBAR SYAIFULLAH
3SERVATIA HERLINA, B.Sc., S.H
4RINA RUSTIANING WARNI, S.H
5MELIYANA ANDRIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YOVITA DAMAYANTI, S.H
2KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemilik atas Objek Sengketa (berupa tanah dan bangunan) seluas 516 m2 (lima ratus enam belas meter persergi) dengan Sertifikat Hak Milik No.39/Dukuh Menanggal yang terletak di Jalan Kertomenanggal V No. A-18, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan (dahulu Kecamatan Wonocolo), Kota Surabaya, atas nama Insinyur IMAM MARDJIANTO Dipl,H.E dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara            : Jalan Kertomenanggal V

Selatan         : Tanah milik Andras

Barat            : Tanah milik Widjoyo Suyono

Timur           : Tanah milik Youngky

  1. Menyatakan  tindakan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
  2. Menyatakan Kuasa dan Persetujuan Nomor 03 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat Insinyur IMAM MARDJIANTO Dipl,H.E kepada TERGUGAT I untuk mengalihkan Objek Sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 336/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang dibuat oleh TERGUGAT IV adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Akta Jual Beli No. 59/2022 tanggal 25 April 2022 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Memerintahkan TERGUGAT V dan/atau Pihak yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 39/Dukuh Menanggal kepada PARA PENGGUGAT dengan tanpa syarat;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum banding, verset dan kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mencoret atau menghapus balik nama yang telah dilakukan agar kembali pada Sertifikat Hak Milik No. 39/Dukuh Menanggal terdaftar atas nama Insinyur IMAM MARDJIANTO Dipl,H.E; seperti semula;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT berupa :

Materiil :

  • Dengan adanya perkara ini PARA PENGGUGAT mengalami kerugian karena usahanya (rumah butik) tidak dapat berjalan seperti biasanya, bahkan sampai dilakukan penutupan sejak 11 Maret 2023, karena situasi dan kondisi yang tidak kondusif sebagai akibat adanya perbuatan PARA TERGUGAT, halmana Omzet dalam usaha adalah Rp. 70.000.000,-

Halmana apabila dikalkulasi kerugian PARA PENGGUGAT sejak tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan perkara ini diajukan sebesar Rp . 70.000.000,- x 23 bulan = Rp. 1.610.000.000,-

Ditambah estimasi sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan estimasi waktu selama 2 tahun (24 bulan), maka dapat dihitung Rp. 70.000.000 x 24 bulan = Rp. 1.680.000.000,-

  • Sebagai akibat perbuatan PARA TERGUGAT, PARA PENGGUGAT tidak dapat mengalihkan dan/atau menjaminkan Objek Sengketa, yang apabila dinilai dengan harga pasar terhadap Objek Sengketa tersebut adalah Rp. 5.502.000.000,- (lima milyar lima ratus dua juta rupiah);

Sehingga total kerugian materiil akibat perbuatan melanggar hukum PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp. 8.792.000.000,-

Immateriil :

  • Berupa hilangnya rasa aman dan nyaman bagi PARA PENGGUGAT untuk menempati Objek Sengketa, selain itu PARA PENGGUGAT juga telah dirugikan secara waktu, tenaga, biaya dan pikiran khususnya dalam hal melakukan upaya-upaya hukum guna mendapat suatu keadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, yang apabila diperhitungkan dengan nilai sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);

Sehingga total kerugian Materiil dan Immateriil adalah sebesar Rp. 13.792.000.000 (tiga belas milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta rupiah)

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi  putusan perkara ini terhitung sejak putusan atas perkara a quo;
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak