Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR H.Syaiful Maarif, SH, CN, MH. | RACHMAN SINATRIYA MARJIANTO | 2 | DR H.Syaiful Maarif, SH, CN, MH. | dr. irma rizkika marjianto | 3 | DR H.Syaiful Maarif, SH, CN, MH. | NADIA AULIA MARJIANTO |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemilik atas Objek Sengketa (berupa tanah dan bangunan) seluas 516 m2 (lima ratus enam belas meter persergi) dengan Sertifikat Hak Milik No.39/Dukuh Menanggal yang terletak di Jalan Kertomenanggal V No. A-18, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan (dahulu Kecamatan Wonocolo), Kota Surabaya, atas nama Insinyur IMAM MARDJIANTO Dipl,H.E dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jalan Kertomenanggal V
Selatan : Tanah milik Andras
Barat : Tanah milik Widjoyo Suyono
Timur : Tanah milik Youngky
- Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menyatakan Kuasa dan Persetujuan Nomor 03 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat Insinyur IMAM MARDJIANTO Dipl,H.E kepada TERGUGAT I untuk mengalihkan Objek Sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 336/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang dibuat oleh TERGUGAT IV adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 59/2022 tanggal 25 April 2022 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT V dan/atau Pihak yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 39/Dukuh Menanggal kepada PARA PENGGUGAT dengan tanpa syarat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum banding, verset dan kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mencoret atau menghapus balik nama yang telah dilakukan agar kembali pada Sertifikat Hak Milik No. 39/Dukuh Menanggal terdaftar atas nama Insinyur IMAM MARDJIANTO Dipl,H.E; seperti semula;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT berupa :
Materiil :
- Dengan adanya perkara ini PARA PENGGUGAT mengalami kerugian karena usahanya (rumah butik) tidak dapat berjalan seperti biasanya, bahkan sampai dilakukan penutupan sejak 11 Maret 2023, karena situasi dan kondisi yang tidak kondusif sebagai akibat adanya perbuatan PARA TERGUGAT, halmana Omzet dalam usaha adalah Rp. 70.000.000,-
Halmana apabila dikalkulasi kerugian PARA PENGGUGAT sejak tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan perkara ini diajukan sebesar Rp . 70.000.000,- x 23 bulan = Rp. 1.610.000.000,-
Ditambah estimasi sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan estimasi waktu selama 2 tahun (24 bulan), maka dapat dihitung Rp. 70.000.000 x 24 bulan = Rp. 1.680.000.000,-
- Sebagai akibat perbuatan PARA TERGUGAT, PARA PENGGUGAT tidak dapat mengalihkan dan/atau menjaminkan Objek Sengketa, yang apabila dinilai dengan harga pasar terhadap Objek Sengketa tersebut adalah Rp. 5.502.000.000,- (lima milyar lima ratus dua juta rupiah);
Sehingga total kerugian materiil akibat perbuatan melanggar hukum PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp. 8.792.000.000,-
Immateriil :
- Berupa hilangnya rasa aman dan nyaman bagi PARA PENGGUGAT untuk menempati Objek Sengketa, selain itu PARA PENGGUGAT juga telah dirugikan secara waktu, tenaga, biaya dan pikiran khususnya dalam hal melakukan upaya-upaya hukum guna mendapat suatu keadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, yang apabila diperhitungkan dengan nilai sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Sehingga total kerugian Materiil dan Immateriil adalah sebesar Rp. 13.792.000.000 (tiga belas milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta rupiah)
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan atas perkara a quo;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
|