Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1241/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH ARIYANTO HADI KURNIAWAN BIN ADJI RAHARDJO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1241/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2945/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYANTO HADI KURNIAWAN BIN ADJI RAHARDJO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM - 3372 /Eoh.2 / 05 / 2025

 

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : ARIYANTO HADI KURNIAWAN Bin ADJI RAHARDJO (Alm)       

Tempat lahir                      : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir           : 42 tahun / 09 Juli 1983

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                 : Jl. Bogen Krajan No. 8 RT 01 RW 04 Kel. / Desa Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya      

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Swasta  

Pendidikan                                    : SMA

 

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan, sejak tanggal 03 April 2025 sampai dengan tanggal 22 April 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 23 April 2025 sampai dengan tanggal 01 Juni 2025                                             
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan tanggal 07 Juni 2025

                      

                      

  1. D a k w a a n :

                                                         

-------- Bahwa terdakwa ARIYANTO HADI KURNIAWAN Bin ADJI RAHARDJO (Alm) pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira jam 13.20 WIB bertempat di depan Balai RW Jl. Tenggilis Mulya Surabaya dan pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira jam 10.00 WIb bertempat di kos Jl. Wadongsari dalam no.. 119-C berbek waru Sidoarjo sehingga Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira jam 13.20 WIB bertempat di depan Balai RW Jl. Tenggilis Mulya Surabaya terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda pancal merk polygon warna hitam biru putih milik saksi SAUMAN yang dilakukan terdakwa denga cara awalnya terdakwa dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda pancal jenis mini jengky warna pink untuk berputar putar silaturahmi ketempat saudara saudara hingga akhirnya sampai di depan Balai RW Jl. Tenggilis Mulya Surabaya sekitar jam 13.15 WIB kemudian terdakwa berpura-pura tidur sambil mengamati sekitar. Saat terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda pancal merk polygon warna hitam biru putih yang terparkir didepan kamar mandi balai RW tersebut dalam keadaan tidak terkunci gembok akhirnya terdakwa bangun dan langsung mengambil atau mencuri sepeda pancal tersebut dan segera terdakwa bawa pergi menjauh tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi SAUMAN.

 

------ Bahwa saat terdakwa berusaha kabur dengan cara mengayuh sepeda namun perbuatan terdakwa diketahui saksi SAUMAN yang pada waktu itu langsung mengejar sambil berteriak “maling-maling” yang akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh warga dan anggota Polsek tenggilis yang kebetulan lewat berptroli.

 

------ Bahwa 1 (satu) unit sepeda pancal jenis mini jengky warna pink yang terdakwa gunakan sebagai sarana merupakan barang hasil curian yang terdakwa lakukan pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira jam 10.00 WIb bertempat di kos Jl. Wadongsari dalam no.. 119-C berbek waru Sidoarjo.    

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda pancal merk polygon warna hitam biru putih milik saksi SAUMAN adalah ingin memiliki yang kemudian akan terdakwa jual dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk membeli susu.  

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  saksi SAUMAN selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda pancal merk polygon warna hitam biru putih menderita kerugian kurang lebih Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi ERNA LATIFA selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda pancal jenis mini jengky warna pink menderita kerugian kurang lebih Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

        

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

                                          Surabaya, 02 Juni 2025

                                            JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                         HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                                    JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya