Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1241/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | ARIYANTO HADI KURNIAWAN BIN ADJI RAHARDJO (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1241/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.2945/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 3372 /Eoh.2 / 05 / 2025
Nama lengkap : ARIYANTO HADI KURNIAWAN Bin ADJI RAHARDJO (Alm) Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 42 tahun / 09 Juli 1983 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Bogen Krajan No. 8 RT 01 RW 04 Kel. / Desa Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA
-------- Bahwa terdakwa ARIYANTO HADI KURNIAWAN Bin ADJI RAHARDJO (Alm) pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira jam 13.20 WIB bertempat di depan Balai RW Jl. Tenggilis Mulya Surabaya dan pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira jam 10.00 WIb bertempat di kos Jl. Wadongsari dalam no.. 119-C berbek waru Sidoarjo sehingga Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira jam 13.20 WIB bertempat di depan Balai RW Jl. Tenggilis Mulya Surabaya terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda pancal merk polygon warna hitam biru putih milik saksi SAUMAN yang dilakukan terdakwa denga cara awalnya terdakwa dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda pancal jenis mini jengky warna pink untuk berputar putar silaturahmi ketempat saudara saudara hingga akhirnya sampai di depan Balai RW Jl. Tenggilis Mulya Surabaya sekitar jam 13.15 WIB kemudian terdakwa berpura-pura tidur sambil mengamati sekitar. Saat terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda pancal merk polygon warna hitam biru putih yang terparkir didepan kamar mandi balai RW tersebut dalam keadaan tidak terkunci gembok akhirnya terdakwa bangun dan langsung mengambil atau mencuri sepeda pancal tersebut dan segera terdakwa bawa pergi menjauh tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi SAUMAN.
------ Bahwa saat terdakwa berusaha kabur dengan cara mengayuh sepeda namun perbuatan terdakwa diketahui saksi SAUMAN yang pada waktu itu langsung mengejar sambil berteriak “maling-maling” yang akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh warga dan anggota Polsek tenggilis yang kebetulan lewat berptroli.
------ Bahwa 1 (satu) unit sepeda pancal jenis mini jengky warna pink yang terdakwa gunakan sebagai sarana merupakan barang hasil curian yang terdakwa lakukan pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira jam 10.00 WIb bertempat di kos Jl. Wadongsari dalam no.. 119-C berbek waru Sidoarjo.
------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda pancal merk polygon warna hitam biru putih milik saksi SAUMAN adalah ingin memiliki yang kemudian akan terdakwa jual dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk membeli susu.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SAUMAN selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda pancal merk polygon warna hitam biru putih menderita kerugian kurang lebih Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi ERNA LATIFA selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda pancal jenis mini jengky warna pink menderita kerugian kurang lebih Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Surabaya, 02 Juni 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |