Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah suatu perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang Beritikad baik;
- Menghukum TERGUGAT untuk melanjutkan Proses Jual – Beli hingga Terbitnya SHMSRS yang menjadi Hak PENGGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menerbitkan SHMSRS / SHMSRS Pengganti milik PENGGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk memproses Akta Jual Beli Pembelian Unit Apartemen 512, 515, 705, 706, 707, 708, 711, 807, 808 & 811;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pemaksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya kepada PENGGUGAT terhitung sejak hari/tanggal putusan perkara ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya hingga diberikannya SHMSRS seluruh unit apartemen tersebut kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yaitu Unit Apartemen 512, 515, 705, 706, 707, 708, 711, 807, 808 & 811;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan obyek jaminan Unit Apartemen 512, 515, 705, 706, 707, 708, 711, 807, 808 & 811;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|