Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
517/Pdt.G/2025/PN Sby MEGAWATIE CAHYANI PT. BANGUN PRIMA RAYA cq Manajemen Puncak Bukit Golf Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 517/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEGAWATIE CAHYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH WIBISONO SANTOSA, S.E.,M.M.MEGAWATIE CAHYANI
Tergugat
NoNama
1PT. BANGUN PRIMA RAYA cq Manajemen Puncak Bukit Golf
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KOTA SURABAYA I
2NOTARIS JUSUF PATRIANTO TJAHJONO, S.H. M.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah suatu perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang Beritikad baik;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melanjutkan Proses Jual – Beli hingga Terbitnya SHMSRS yang menjadi Hak PENGGUGAT;
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menerbitkan SHMSRS / SHMSRS Pengganti milik PENGGUGAT;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk memproses Akta Jual Beli Pembelian Unit Apartemen 512, 515, 705, 706, 707, 708, 711, 807, 808 & 811;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pemaksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya kepada PENGGUGAT terhitung sejak hari/tanggal putusan perkara ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya hingga diberikannya SHMSRS seluruh unit apartemen tersebut kepada PENGGUGAT;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yaitu Unit Apartemen  512, 515, 705, 706, 707, 708, 711, 807, 808 & 811;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan obyek jaminan Unit Apartemen 512, 515, 705, 706, 707, 708, 711, 807, 808 & 811;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak