|
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
|
| |
|
|
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat (AGUS SUPRIYANTO) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
|
|
|
|
|
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat (DWI YANTO) adalah Pembeli dan Pemilik yang sah atas objek tanah dan rumah yang terletak di Jl. Wisma Tengger 2 No.6, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 2827.
|
|
|
|
|
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat (AGUS SUPRIYANTO) adalah Pembeli Nominee (Pinjam Nama) dan tidak memiliki hak, kepentingan, ataupun kewenangan penguasaan atas objek sengketa, sebagaimana yang telah diakui dalam surat pernyataan Tergugat tertanggal 17 Desember 2017.
|
|
|
|
|
Menghukum Tergugat (AGUS SUPRIYANTO) untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2827 kepada Penggugat (DWI YANTO) dalam keadaan bersih dan tanpa beban dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan diucapkan.
|
|
|
|
|
Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Notaris/PPAT Wahyudi, S.H.) membatalkan Akta Jual Beli Nomor 12/2014 tentang Jual-Beli tanah dan rumah di Jalan Wisma Tengger 2 No.6, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya antara Tergugat dengan Turut Tergugat I.
|
|
|
|
Memerintahkan Turut Tergugat III (Kepala Kantor BPN Surabaya I) untuk membatalkan nama Tergugat sebagai nama Pemegang Hak Sertifikat Hak Milik No. 2827 dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik baru atas nama Penggugat .
|
|
|
|
|
Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
|
|
|
|
|
Menghukum Tergugat (AGUS SUPRIYANTO) untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat (DWI YANTO) secara tunai dan sekaligus, yang terdiri dari:
|
|
|
|
|
a.
|
Uang muka / cicilan pembelian rumah yang telah dibayarkan Penggugat kepada Turut Tergugat I sebesar: Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah);
|
|
|
|
|
b.
|
Seluruh angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Panin yang telah dilunasi Penggugat sampai lunas pada tanggal 28 Desember 2018, sebesar: Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
|
|
|
|
|
c.
|
Biaya-biaya Akta Jual Beli, pajak pembeli, pajak penjual, biaya notaris/PPAT, dan biaya balik nama sertifikat yang seluruhnya dibayar oleh Penggugat, sebesar: Rp27.750.000,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
|
|
|
|
|
sehingga total kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah sebesar: Rp507.750.000,00 (lima ratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
|
| |
|
|
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
|
|
|
|