Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.FIKRI FAWAID, S.H. 2.ARI KUSWADI, SH. 3.I GEDE AGUS SURAHARTA, S.H 4.Kristriawan, SH., MH 5.SUCIHANA ANDINISARI PURNAMA, SH.,MH. 6.HARI SUWIGNYO, S.H. 7.Sutini,SH |
YUSUF WIBISONO bin SHOLICHAN alias YUSUF | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–1640/M.5.20/Ft.1/04/2025 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa terdakwa YUSUF WIBISONO bin SHOLICHAN alias YUSUF, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi IRKHAM PRIYA SETIAWAN, dan Saksi ANIS ISTANTI WAHYUNINGTYAS (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 atau setidak–tidaknya antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kepanjen 1 Jalan Adi Mulya, Banurejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 4.040.000.000,00 (empat milyar empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa YUSUF WIBISONO bin SHOLICHAN alias YUSUF selaku Kepala Unit BRI Kepanjen 1, berdasarkan Surat Keputusan Wilayah BRI tentang Mutasi/Rotasi Pekerja Kanwil BRI Malang Nomor : R.3333.-KW-XVI/SDM/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi IRKHAM PRIYA SETIAWAN, dan Saksi ANIS ISTANTI WAHYUNINGTYAS (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 atau setidak–tidaknya antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kepanjen 1 Jalan Adi Mulya, Banurejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 4.040.000.000,00 (empat milyar empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |