Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan Bahwa untuk kepastian hukum Pemohon mohon penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya bahwa nama pemohon yang bernama :
- KASID HADIWISNYOTO yang tertera pada dokumen Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3578061505630008, Kartu Keluarga Nomor 3578062510230008, Akte Kelahiran Nomor 3578-LT-03062025-0009 milik PEMOHON;
- KASIO HADI WISNYOTO yang tertera pada dokumen Buku Nikah Nomor 909/29/III/1990 milik PEMOHON;
adalah Satu Orang Yang Sama untuk selanjutnya nama yang akan digunakan adalah KASIO HADI WISNYOTO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
|