| Tanggal Pendaftaran | 
				Selasa, 05 Agu. 2025 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				62/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Senin, 28 Jul. 2025 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				 | 
			
			
			
						
				| Penggugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | Ny. Li Martha Yuanita (Direktur PT. Pelita Gunatama Persada) |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Muhammad Nur Rakhmad | Ny. Li Martha Yuanita (Direktur PT. Pelita Gunatama Persada) |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | Moch Imron Roshadi |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
						
				 | 
			
						
				| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
 
 - Menyatakan Tergugat telah melakukan Pelanggaran Berat Peraturan Perusahaan PERATURAN PERUSAHAAN (PP) PT. PELITA GUNATAMA PERSADA Nomor :500.16.7.4/64/6/PP-148/436.7.15/2025, Pada BAB III tentang PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA, Pasal 13 poin (8) ayat (1) huruf (g);
 
 - Menyatakan pemutusan Hubungan Kerja oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sah;
 
 - Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang – undang No. 13 Tahun 2003 pasal 161 tentang Ketenagakerjaan;
 
 - Menyatakan uang uang penggantian hak sebesar Rp. 1.200.000,- uang pisah besarnya Rp. 1.900.000,- dan uang Upah proses PHK besarnya per bulan Rp. 5.600.000,- kepada Tergugat sudah benar dan sah menurut hukum; 
 
 - Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkara a quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
 - Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi 
 
  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |