Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby PT. Timor Sinar Sejahtera PT. Semen Kupang (PERSERO) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Timor Sinar Sejahtera
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Pangeran, S.H.PT. Timor Sinar Sejahtera
Termohon
NoNama
1PT. Semen Kupang (PERSERO)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PT. SEMEN KUPANG (PERSERO) berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi selama proses PKPU berlangsung;
  4. Menunjuk dan Mengangkat:
  • Sdri. Nuriaty Sitompul, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-42. AH.04.06-2025, tertanggal 13 Maret 2025.
  • Sdr. Robin Doloksaribu, S.T., S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-152 AH.04.05-2022, tertanggal 05 April 2022.
  • Sdr. Regginaldo Sultan, S.H., M.H., M.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-649AH.04.03-2021, tertanggal 31 Desember 2021.
  • Sdr. Ali Imron, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-203AH.04.06-2022, tertanggal 31 Desember 2022.

 

Secara bersama-sama sebagai TIM PENGURUS PT. SEMEN KUPANG (PERSERO) dalam hal TERMOHON PKPU berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau sebagai TIM KURATOR PT. SEMEN KUPANG (PERSERO) dalam hal TERMOHON dinyatakan Pailit.

 

5. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya;

6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak