Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
543/Pid.Sus/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH RESTU WIBIANTONO Bin LEGIMAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 543/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 347B/M.5.10.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTU WIBIANTONO Bin LEGIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa RESTU WIBIANTONO Bin LEGIMAN pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan Indomaret Jemur Gayungan II Kelurahan Gayungan Kecamatan Gayungan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam kepala dakwaan diatas, terdakwa ditangkap oelh saksi ALVIN DHAIFULLAH dan AHMAD AFFANDI beserta tim selaku Anggota Kepolisian karena bermain Judi Online jenis Slot jenis MAHYONG dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang dilakukan terdakwa dengan cara pertama terdakwa membuka internet kemudian terdakwa masuk ke link yang sudah tersedia kemudian terdakwa mengisi User ID beserta Password lalu menekan tulisan NOMINAL untuk mengisi deposit/saldo melalui Virtual Account Indomaret lalu terdakwa melakukan pembayaran nominal dimaksud untuk deposit;
-    Bahwa terdakwa memainkan perjudian tersebut dengan cara mencocokkan gambar di dalam 5 kotak yang tersedia dengan cara pada saat berputar/spin yang ada dalam aplikasi Judi Online tersebut selanjutnya terdakwa tekan gambar tombol stop yang tersedia, selanjutnya terdakwa berharap putaran/spin tersebut berhenti minimal 3 gambar yang sama untuk mendapatkan kemenangan dalam permainan Judi Online jnis MAHYONG tersebut;
-    Bahwa terdakwa dalam permainan Judi Online menggunakan sarana Handphone merk Samsung LTE warna hitam, dan nama web dari Judi Online yang dipergunakan oleh terdakwa ada 2 (dua) macam yakni Aston868.xyz dengan User ID Qiu91 dan password kdap1998, serta Spinbet99a.org dengan User ID kiky6348 dengan password kdap1998;
-    Bahwa ketentuan dalam permainan Judi Online tersebut yakni terdakwa dikatakan menang apabila dalam 1 kali slot/putaran dapat mencocokkan gambar yang berada di dalam 5 kotak minimaml 3 kotak harus keluar gambar yang sama, apabila terdakwa menang maka terdakwa mendapatkan tambahan deposit/saldo secara otomatis dan terdakwa dapat menariknua dengan cara terlebih dahulu menarik depositnya dari web/link kemudian mentransfer deposit/saldo tersebut ke rekening Bank terdakwa yang selanjutnya dapat diambil uang kemenangannya oleh terdakwa;
-    Bahwa terdakwa dalam permainan Judi Online tersebut pada hari rabu tanggal 20 Nopember 2024 melakukan top up deposit sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan pernah memainkan Judi Online lebih dari 100 kali, dan maksud serta tujuan terdakwa memainkan Judi Online jenis MAHYONG tersebut untuk mencari keuntungan dari uang yang terdakwa taruhkan karena sifatnya peruntungan belaka;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.-------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya