Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. Trust Finance Indonesia, Tbk Upries Soeprihadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Trust Finance Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGOENG BOEDHIANTARA, S.H.PT. Trust Finance Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1Upries Soeprihadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.012.576,00
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta Tergugat yang berupa :
    1. 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Merek Mercedes Benz Tahun 2011 Nomor Polisi L 1850 GJ.
    2. 1 (satu) unit alat berat Merek ASPHALT FINISHER NIGATA NFB63C Tahun 2007 No. Rangka NFB6C0378 No. Mesin 10559
    3. 1 (satu) unit alat berat Merek KOMATSU ROAD CUTTER GC380F Tahun 2007 No. Rangka S/N : 10013
    4. 1 (satu) unit alat berat Merek INGERSOLLRAND ROAD COMPACTOR DD Tahun 2007 No. Rangka S/N : 5189,
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak melakukan sisa hutangnya kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya sebesar Rp. 155.012.576,00. (Seratus Lima Puluh Lima Juta Dua Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sebagai denda atas keterlambatan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht van gewisjdee) sampai dengan terlaksananya isi putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak