Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
453/Pid.Sus/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH SUJUD Bin RIGO (alm) Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 453/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.481/M.5.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUJUD Bin RIGO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 496/M.5.10/Enz.2/01/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

    Nama lengkap              :     SUJUD Bin RIGO (Alm)

    Tempat lahir                 :     Kediri

    Umur / tanggal lahir       :     55 Tahun / 13 Juli 1969

    Jenis kelamin               :     Laki-laki

    Kebangsaan                 :     Indonesia

    Tempat tinggal             :     Jl. Kedung Pengkol Gg. I No. 48-B Kota Surabaya

    A g a m a                     :     Islam                         

    Pekerjaan                     :     Swasta (Serabutan)

    Pendidikan                   :     SD (tamat)

                                                           

  1. PENAHANAN  :

-     Penyidik                                :    Rutan sejak tanggal 21 Desember 2024 s/d 09 Januari 2025;

-     Perpanjangan PU                  :    Rutan sejak tanggal 10 Januari 2025 s/d 18 Februari 2025;

-     Penuntut Umum                    :    Rutan sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025;

-     Perpanjangan KPN                :    Rutan sejak tanggal 11 Februari 2025 s/d 12 Maret 2025;

 

  1. DAKWAAN  :

 

PERTAMA :

--------Bahwa terdakwa SUJUD Bin RIGO (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Jl. Kedung pengkol Gg. I No. 48-B Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

-     Bahwa pada waktu dan sebagaimana tersebut di atas terdakwa, terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari HARI (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram dengan perjanjian pembayaran akan di bayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, kemudian terdakwa membagi atau memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) bungkus, kemudian narkotika jenis sabu tersebut di jual oleh terdakwa secara ecer kepada teman-temannya dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bungkusnya, sedangkan keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut adalah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga bisa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara gratis dan terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari HARI (DPO);

-     Bahwa kemudian pada hari  Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di rumah terdakwa Jl. Kedung Pengkol Gg. I No. 48-B Kota Surabaya ditangkap oleh saksi TRI NOFRIYANTO, SH dan saksi SANDY DIKJAYA FITROH  selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika;

-     Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 0,862 (nol koma delapan enam dua) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 0,180 (nol koma satu delapan nol) gram;
  • 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis dengan berat netto kurang lebih 0,002 (nol koma nol nol dua);
  • 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis dengan berat netto kurang lebih 0,001 (nol koma nol nol satu);
  • 1 (satu) handphone SAMSUNG warna hitam;
  • 1 (satu) bendel plastik kosong;
  • 1 (satu) skrop plastik;
  • Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah bungkus warna hitam;

-     Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 10568/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti  dengan nomor :

  • 29398/2024/NNF.- s.d. 29401/2024/NNF.-: 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 1,042 gram dan 2 (dua) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,003 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-     Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;

     

      -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :                                                                  

--------Bahwa terdakwa SUJUD Bin RIGO (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di bertempat di rumah terdakwa Jl. Kedung Pengkol Gg. I No. 48-B Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

-     Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah ditangkap oleh saksi TRI NOFRIYANTO, SH dan saksi SANDY DIKJAYA FITROH  selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika;

-     Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :

  • 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto kurang lebih 1,042 (satu koma nol empat dua) gram, masing-masing :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 0,862 (nol koma delapan enam dua) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 0,180 (nol koma satu delapan nol) gram;
  • 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis dengan berat netto kurang lebih 0,002 (nol koma nol nol dua);
  • 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis dengan berat netto kurang lebih 0,001 (nol koma nol nol satu);
  • 1 (satu) handphone SAMSUNG warna hitam;
  • 1 (satu) bendel plastik kosong;
  • 1 (satu) skrop plastik;
  • Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah bungkus warna hitam;

-     Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 10568/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti  dengan nomor :

  • 29398/2024/NNF.- s.d. 29401/2024/NNF.-: 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 1,042 gram dan 2 (dua) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,003 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-     Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.                                                           

                                                                                                      

      -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

Surabaya, 10 Februari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 AHMAD MUZAKKI, SH, MH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19820704 200812 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya