Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1185/Pdt.G/2025/PN Sby Abdullah Saleh. 1.Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1185/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdullah Saleh.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roesmajin, SHAbdullah Saleh.
Tergugat
NoNama
1Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
2PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum kepada Tergugat II untuk mencabut pengajuan lelang eksekusi yang sudah diajukan kepada Tergugat I;
  4. Menghukum kepada Tergugat I untuk menunda pelaksanaan lelang eksekusi sampai perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap / inkracht;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk :
    1. melakukan penutupan fasilitas pinjaman rekening Koran atas nama Penggugat ( Abdullah Saleh ).
    2. melakukan reschedule / Restrukturisasi hutang Pelunasan pokok pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) tanpa disertai bunga, denda dan/atau biaya tambahan lainnya serta keringanan/penghapusan bunga yang selama 14 tahun lamanya sudah terbayarkan kepada pihak BRI sebagai apresiasi kepada Nasabah lama yang selama ini mempunyai track record baik.
    3. Memberi kesempatan Penggugat untuk  menukar agunan dengan SHM Nomor 100/K, atas nama Abdullah Saleh.

 

  1. Menghukum kepada secara tanggung renteng Para Tergugat  bilamana lelang terjadi untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat berupa :
    1. Kerugian Materiil sebesar RP. 15.000.000.000,- (harga obyek jaminan) - Rp. 6.038.000.000,- (harga penawaran lelang) = Rp. 8.962.000.000,- (depalan milyard sembilan ratus enam puluh dua juta rupiah);
    2. Kerugian Immateriil sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Penggugat;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar BijVorrad)
 
   

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak