Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1270/Pid.B/2025/PN Sby | M.MOSLEH RAHMAN, SH | MOSES EDIT SHEKINAH GLORY anak dari AHMAD EFE HERTANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 1270/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 3071 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 05 / 2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama ----------Bahwa terdakwa Moeses Edit Shekinah Glory anak dari Ahmad Efe Hertanto pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira 16.24 Wib , hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 07,24 Wib, hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 18.17 Wib , hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira 16.58 wib, hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 07.07 Wib, hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 06.10 Wib, hari Rabu tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 11.52 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kendangsari Kecamatan Tengglis Mejoyo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “ dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu , baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang “ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa setelah uang sebesar Rp 135.100.000 ( seratus tiga puluh lima juta seratus ribu rupiah ) yang telah ditransfer oleh saksi Eduardus kepada terdakwa lalu oleh terdakwa uang tersebut hanyak ditukar kembali uang baru pada tanggal 15 Maret 2025 sebesar Rp. 26.800.000 ( dua puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah ) dan pada tanggal 26 Maret 2025 sebesar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 94.800.000 ( sembilan puluh empat juta delapan ribu rupiah) oleh terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi Eduardus karena digunakan untuk kebutuhan sehari –hari
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 378 KUHP --------------- Atau Kedua ----------- Bahwa terdakwa Moeses Edit Shekinah Glory anak dari Ahmad Efe Hertanto pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira 16.24 Wib , hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 07,24 Wib, hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 18.17 Wib , hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira 16.58 wib, hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 07.07 Wib, hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 06.10 Wib, hari Rabu tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 11.52 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kendangsari Kecamatan Tengglis Mejoyo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan “ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa setelah uang sebesar Rp 135.100.000 ( seratus tiga puluh lima juta seratus ribu rupiah ) yang telah ditransfer oleh saksi Eduardus kepada terdakwa lalu oleh terdakwa uang tersebut hanyak ditukar kembali uang baru pada tanggal 15 Maret 2025 sebesar Rp. 26.800.000 ( dua puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah ) dan pada tanggal 26 Maret 2025 sebesar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 94.800.000 ( sembilan puluh empat juta delapan ribu rupiah) oleh terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi Eduardus
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP --------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |