Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby ORGANISASI BELADIRI PENCAK SILAT KELUARGA BESAR CEMPAKA PUTIH 1.PERKUMPULAN PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH PUSAT MAGETAN
2.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA c.q. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 09 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ORGANISASI BELADIRI PENCAK SILAT KELUARGA BESAR CEMPAKA PUTIH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PERKUMPULAN PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH PUSAT MAGETAN
2MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA c.q. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik ;
  3. Membatalkan Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000965133 tertanggal 07-06-2022 dengan Nomor Permohonan JID2021019140 tertanggal 19-03-2021 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek ;
  4. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk mencoret dari pendaftaran merek, Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000965133 tertanggal 07-06-2022 dengan Nomor Permohonan JID2021019140 tertanggal 19-03-2021  yang dimohonkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;
  5. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk melanjutkan proses pendaftaran atas Permohonan Pendaftaran Merek yang diajukan PENGGUGAT, Permohonan Nomor IPT2021023238 tertanggal 17-02-2021 ;
  6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk mencatat dalam pendaftaran merek atas Permohonan Merek yang diajukan PENGGUGAT pada saat Permohonan Merek yang diajukan PENGGUGAT telah didaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak