Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
483/Pdt.G/2025/PN Sby 1.Fathur Rosi
2.Evi Oktavia Kurniawanti, S. Psi
2.BRI (Persero), Tbk. KC Kapas Krampung
3.KPKNL Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 483/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fathur Rosi
2Evi Oktavia Kurniawanti, S. Psi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Susanto, SHFathur Rosi
2Adi Susanto, SHEvi Oktavia Kurniawanti, S. Psi
Tergugat
NoNama
1BRI (Persero), Tbk. KC Kapas Krampung
2KPKNL Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I telah menjual lelang atas obyek milik Para Penggugat melalui perataraan Tergugat II dengan limit Rp. 501.000.000,- ( lima ratus satu juta rupiah ) dengan jaminan sesuai SHM No. 3526 dengan luas tanah 232 M2 an. EVI OKTAVIA KURNIAWANTI, S.Psi. yang terletak di Pakis Argosari No. 41 RT. 004 RW. 006 Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya dibawah harga pasar / harga umum adalah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan produk hukum maupun penetapan hasil lelang dan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Tergugat II menjadi batal demi hukum dan atau setidak – tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 
  4. Menghukum Tergugat I dan atau siapapun yang berhak daripadanya untuk mengembalikan dalam keadaan semula terhadap atas nama dalam obyek sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai SHM No. 3526 dengan luas tanah 232 M2 an. EVI OKTAVIA KURNIAWANTI, S.Psi. yang terletak di Pakis Argosari No. 41 RT. 004 RW. 006 Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya dengan ketentuan pembayaran piutang Para Penggugat terhadap Tergugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immaterial dan Materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.100.000.000,- (Satu milyard seratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika.
  6. Menghukum, Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dihitung perhari apabila tidak melaksanakan putusan ini setelah perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar beaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak