Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 07 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
483/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 30 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Fathur Rosi | 2 | Evi Oktavia Kurniawanti, S. Psi |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adi Susanto, SH | Fathur Rosi | 2 | Adi Susanto, SH | Evi Oktavia Kurniawanti, S. Psi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BRI (Persero), Tbk. KC Kapas Krampung | 2 | KPKNL Surabaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I telah menjual lelang atas obyek milik Para Penggugat melalui perataraan Tergugat II dengan limit Rp. 501.000.000,- ( lima ratus satu juta rupiah ) dengan jaminan sesuai SHM No. 3526 dengan luas tanah 232 M2 an. EVI OKTAVIA KURNIAWANTI, S.Psi. yang terletak di Pakis Argosari No. 41 RT. 004 RW. 006 Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya dibawah harga pasar / harga umum adalah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan produk hukum maupun penetapan hasil lelang dan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Tergugat II menjadi batal demi hukum dan atau setidak – tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Tergugat I dan atau siapapun yang berhak daripadanya untuk mengembalikan dalam keadaan semula terhadap atas nama dalam obyek sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai SHM No. 3526 dengan luas tanah 232 M2 an. EVI OKTAVIA KURNIAWANTI, S.Psi. yang terletak di Pakis Argosari No. 41 RT. 004 RW. 006 Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya dengan ketentuan pembayaran piutang Para Penggugat terhadap Tergugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immaterial dan Materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.100.000.000,- (Satu milyard seratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika.
- Menghukum, Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dihitung perhari apabila tidak melaksanakan putusan ini setelah perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar beaya perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |