| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD AFIZAL Bin JASUKA bersama-sama dengan saksi GHOISUL MUSLIHUL AKMAL Bin H. NUR NASAN/ NURSALIM pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di teras kontrakan saksi ZIHNI Jalan Wonosari 5/21 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa MOCHAMMAD AFIZAL Bin JASUKA menjemput saksi GHOISUL MUSLIHUL AKMAL Bin H. NUR NASAN/ NURSALIM untuk pergi bermain ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengajak saksi GHOISUL MUSLIHUL AKMAL Bin H. NUR NASAN/ NURSALIM untuk mengambil sepeda motor milik tetangga terdakwa dan saksi GHOISUL MUSLIHUL AKMAL Bin H. NUR NASAN/ NURSALIM menyetujuinya lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah kunci T kepada saksi GHOISUL MUSLIHUL AKMAL Bin H. NUR NASAN/ NURSALIM, selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB saksi GHOISUL MUSLIHUL AKMAL Bin H. NUR NASAN/ NURSALIM masuk ke dalam kontrakan saksi ZIHNI Jalan Wonosari 5/21 Surabaya yang terdapat pagar namun tidak tertutup/ terkunci, sedangkan terdakwa mengawasi keadaan sekitar dari jarak kurang lebih 4 (empat) meter di rumah terdakwa Jalan Wonosari 4/23 RT/RW 002/001 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, kemudian saksi GHOISUL MUSLIHUL AKMAL Bin H. NUR NASAN/ NURSALIM mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat type ACH1M21B04 A/T No.Pol.: L 5253 CAS warna hitam tahun 2014 Noka: MH1JFM211EK320997 Nosin: JFM2E1323187 yang berada di teras kontrakan tersebut dengan cara merusak rumah kontak kunci sepeda motor tersebut dengan 1 (satu) buah kunci T, setelah berhasil saksi GHOISUL MUSLIHUL AKMAL Bin H. NUR NASAN/ NURSALIM mendorong sepeda motor tersebut sampai sejauh kurang lebih 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) meter, namun perbuatan para terdakwa ketahuan masyarakat sehingga diteriaki “Maling”, lalu saksi GHOISUL MUSLIHUL AKMAL Bin H. NUR NASAN/ NURSALIM melarikan diri dan berhasil diamankan di Jalan Wonokusumo Kulon Gg. 2 No. 15 Surabaya, sementara terdakwa setelah mendengar keributan tersebut terdakwa bersembunyi di lantai 2 rumah terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB di rumah terdakwa, terdakwa ditangkap oleh saksi ZANU PRASETYO dan saksi M. JERRY ALAMANSYAH anggota Polri dari Kepolisian Sektor Semampir dan diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan saksi GHOISUL MUSLIHUL AKMAL Bin H. NUR NASAN/ NURSALIM dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat type ACH1M21B04 A/T No.Pol.: L 5253 CAS warna hitam tahun 2014 Noka: MH1JFM211EK320997 Nosin: JFM2E1323187 dengan cara merusak rumah kontak kunci dengan 1 (satu) buah kunci T adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi ZIHNI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi GHOISUL MUSLIHUL AKMAL Bin H. NUR NASAN/ NURSALIM mengakibatkan saksi ZIHNI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |