Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2898/Pid.B/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH AHMAD FAUZI Bin NARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2898/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7263/M.5.10.3/Eoh.2/ 12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAUZI Bin NARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

KESATU

------------ Bahwa  terdakwa AHMAD FAUZI Bin NARYO bersama-sama dengan  AHMAD EDY Bin MAT HALIL (berkas sendiri)  pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 22.00 Wib dan pada hari Jum at tanggal 23 Mei 2025 atau setidak – tidaknya  pada waktu lain dalam bulan April dan Mei 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dupak Bangunsari Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan – Surabaya atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan ‘ yang dilakukan oleh   terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------

Pada awalnya terdakwa AHMAD FAUZI Bin NARYO mengatakan kepada AHMAD EDY Bin MAT HALIL bahwa terdakwa membutuhkan mobil untuk dipakai sebagai sarana transportasi dalam bisnis penjualan tanah dimana hal tersebut disetujui oleh AHMAD EDY Bin MAT HALIL. Kemudian AHMAD EDY Bin MAT HALIL menghubungi DENY PRASETYA (korban) selaku pemilik rental (persewaan mobil) Cipta Pesona Internusa (CPI) dimana saat itu AHMAD EDY Bin MAT HALIL mengatakan  akan menyewa 1(satu) unit mobil Toyota Innova Zenix Nopol L-1438-DAJ. Lalu terdakwa menandatangani form order terhadap sewa mobil tersebut. Selanjutnya DENY PRASETYA menyerahkan 1(satu) unit mobil Toyota Innova Zenix Nopol L-1438-DA kepada AHMAD EDY Bin MAT HALIL, lalu AHMAD EDY Bin MAT HALIL menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa AHMAD FAUZI Bin NARYO.  ------------

Setelah 2(dua) hari kemudian mobil Toyota Innova Zenix Nopol L-1438-DAJ tersebut oleh DENY PRASETYA akan diganti dengan unit jenis Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam Nopol L-1698-ABC dimana kemudian terdakwa menyerahkan atau mengembalikan mobil Toyota Innova Zenix Nopol L-1438-DAJ tersebut kepada AHMAD EDY Bin MAT HALIL, lalu AHMAD EDY Bin MAT HALIL menyerahkan mobil tersebut kepada DENY PRASETYA. Selanjutnya DENY PRASETYA menyerahkan 1(satu) unit jenis Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam Nopol L-1698-ABC beserta STNK nya kepada AHMAD EDY Bin MAT HALIL, lalu AHMAD EDY Bin MAT HALIL menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa membawa dan memakai mobil tersebut yang sebelumnya telah disetujui bahwa terdakwa akan menyewa mobil tersebut selama 14 hari dengan nilai sewa sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perhari. Kemudian karena terdakwa sangat membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-harinya lalu terdakwa mempunyai rencana untuk menggadaikan 1(satu) unit jenis Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam Nopol L-1698-ABC beserta STNK nya dan  mengatakan hal tersebut kepada  AHMAD EDY Bin MAT HALIL dimana saat itu AHMAD EDY Bin MAT HALIL menyetujui rencana terdakwa untuk menggadaikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam Nopol L-1698-ABC beserta STNK nya tersebut dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dimana uang tersebut oleh terdakwa dipakai untuk judi sabung ayam.  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                        

Kemudian terdakwa membutuhkan mobil lagi untuk dipakai sebagai sarana tranportasi, lalu terdakwa mengatakan  kepada AHMAD EDY Bin MAT HALIL  agar disewakan mobil lagi. Kemudian AHMAD EDY Bin MAT HALIL mengatakan kepada DENY PRASETYA akan menyewa mobil Toyota Innova lagi dimana kemudian pada tanggal 20 Mei 2025 DENY PRASETYA menyerahkan 1(satu) unit jenis Toyota Kijang Innova Reborn  Nopol : L-1434-DAS warna putih kepada AHMAD EDY Bin MAT HALIL

di Garasi Rental (saat itu mobil diambil oleh ISMAIL alias EENG (orang yang disuruh oleh AHMAD EDY Bin MAT HALIL) dan selanjutnya dibawa kedaerah Kampung Seng – Surabaya dan diserahkan kepada AHMAD EDY Bin MAT HALIL, lalu oleh AHMAD EDY Bin MAT HALIL diserahkan kepada terdakwa dan selanjutnya oleh terdakwa dibawa ke Pasuruan tetapi karena mobil tersebut tidak enak, lalu terdakwa mengatakan kepada AHMAD EDY Bin MAT HALIL agar mobil tersebut ditukar dengan mobil yang lain. Kemudian terdakwa menyuruh ISMAIL alias EENG agar mengambil mobil tersebut ke Pasuruan lalu diserahkan ke DENY PRASETYA.  ---------------------------------------------------------------------

Kemudian pada hari Jum at tanggal 23 Mei 2025 DENY PRASETYA (pemilik rental) mengganti mobil Toyota Kijang Innova Reborn Nopol : L-1434-DAS tersebut dengan mobil yang lain yaitu  mobil Toyota tipe Kijang Innova warna hitam metalik Nopol L-1817-DAH beserta STNK nya.  Selanjutnya oleh ISMAIL alias EENG membawa dan menyerahkan mobil tersebut kepada  terdakwa menginap di Hotel Semeru di Pasuruan.  Beberapa hari kemudian terdakwa membawa mobil tersebut ke Madura dan  karena terdakwa sangat membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-harinya lalu terdakwa mempunyai rencana untuk menggadaikan mobil Toyota tipe Kijang Innova warna hitam metalik Nopol L-1817-DAH beserta STNK nya dan  mengatakan hal tersebut kepada  AHMAD EDY Bin MAT HALIL dimana saat itu AHMAD EDY Bin MAT HALIL menyetujui rencana terdakwa untuk menggadaikan mobil tersebut. Selanjutnya AHMAD EDY Bin MAT HALIL menggadaikan mobil tersebut kepada H. MAMANG didaerah Pamekasan    dengan harga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dimana kemudian diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 35.000.000,0- (tiga puluh lima juta rupiah), sedangkan sisangkan sisanya sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dipakai oleh AHMAD EDY Bin MAT HALIL.  ----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebelum terdalwa AHMAD FAUZI Bin NARYO dan AHMAD EDY Bin MAT HALIL menggadaikan kedua unit mobil Toyota Innova tersebut, keduanya sudah konfirmasi dan kedua sudah sepakat sepakat untuk menggadaikan kedua unit mobil tersebut.  ------------------------------------------------

Akibat perbuatan terdakwa, DENY PRASETYA (korban) mengalami kerugian sebesar ± Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).  -----------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa  terdakwa AHMAD FAUZI Bin NARYO bersama-sama dengan  AHMAD EDY Bin MAT HALIL (berkas sendiri)  pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 22.00 Wib dan pada hari Jum at tanggal 23 Mei 2025 atau setidak – tidaknya  pada waktu lain dalam bulan April dan Mei 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dupak Bangunsari Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan – Surabaya atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada awalnya terdakwa AHMAD FAUZI Bin NARYO mengatakan kepada AHMAD EDY Bin MAT HALIL bahwa terdakwa membutuhkan mobil untuk dipakai sebagai sarana transportasi dalam bisnis penjualan tanah dimana hal tersebut disetujui oleh AHMAD EDY Bin MAT HALIL. Kemudian AHMAD EDY Bin MAT HALIL menghubungi DENY PRASETYA (korban) selaku pemilik rental (persewaan mobil) Cipta Pesona Internusa (CPI) dimana saat itu AHMAD EDY Bin MAT HALIL mengatakan  akan menyewa 1(satu) unit mobil Toyota Innova Zenix Nopol L-1438-DAJ. Lalu  terdakwa menandatangani form order terhadap sewa mobil tersebut. Kemudian karena DENY PRASETYA percaya terhadap perkataan yang diucapkan oleh AHMAD EDY Bin MAT HALIL sehingga selanjutnya DENY PRASETYA menyerahkan 1(satu) unit mobil Toyota Innova Zenix Nopol L-1438-DA kepada AHMAD EDY Bin MAT HALIL, padahal kemudian mobil tersebut oleh AHMAD EDY Bin MAT HALIL diserahkan kepada terdakwa AHMAD FAUZI Bin NARYO.  ------------------------------------------------------------------------

Setelah 2(dua) hari kemudian mobil Toyota Innova Zenix Nopol L-1438-DAJ tersebut oleh DENY PRASETYA akan diganti dengan unit jenis Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam Nopol L-1698-ABC dimana kemudian terdakwa menyerahkan atau mengembalikan mobil Toyota Innova Zenix Nopol L-1438-DAJ tersebut kepada AHMAD EDY Bin MAT HALIL, lalu AHMAD EDY Bin MAT HALIL menyerahkan mobil tersebut kepada DENY PRASETYA. Selanjutnya DENY PRASETYA menyerahkan 1(satu) unit jenis Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam Nopol L-1698-ABC beserta STNK nya kepada AHMAD EDY Bin MAT HALIL, lalu AHMAD EDY Bin MAT HALIL menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa membawa dan memakai mobil tersebut yang sebelumnya telah disetujui bahwa terdakwa akan menyewa mobil tersebut selama 14 hari dengan nilai sewa sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perhari. Kemudian karena terdakwa sangat membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-harinya lalu terdakwa mempunyai rencana untuk menggadaikan 1(satu) unit jenis Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam Nopol L-1698-ABC beserta STNK nya dan  mengatakan hal tersebut kepada  AHMAD EDY Bin MAT HALIL dimana saat itu AHMAD EDY Bin MAT HALIL menyetujui rencana terdakwa untuk menggadaikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam Nopol L-1698-ABC beserta STNK nya tersebut dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dimana uang tersebut oleh terdakwa dipakai untuk judi sabung ayam. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kemudian terdakwa membutuhkan mobil lagi untuk dipakai sebagai sarana tranportasi, lalu terdakwa mengatakan  kepada AHMAD EDY Bin MAT HALIL  agar disewakan mobil lagi. Kemudian AHMAD EDY Bin MAT HALIL mengatakan kepada DENY PRASETYA akan menyewa mobil Toyota Innova lagi. Kemudian karena DENY PRASETYA percaya terhadap perkataan yang diucapkan oleh AHMAD EDY Bin MAT HALIL sehingga   saksi DENY PRASETYA   kemudian pada tanggal 20 Mei 2025 DENY PRASETYA  menyerahkan 1(satu) unit jenis Toyota Kijang Innova Reborn  Nopol : L-1434-DAS warna putih kepada AHMAD EDY Bin MAT HALIL  di Garasi Rental (saat itu mobil diambil oleh ISMAIL alias EENG (orang yang disuruh oleh AHMAD EDY Bin MAT HALIL) dan selanjutnya dibawa kedaerah Kampung Seng – Surabaya dan diserahkan kepada AHMAD EDY Bin MAT HALIL, lalu oleh AHMAD EDY Bin MAT HALIL diserahkan kepada terdakwa dan selanjutnya oleh terdakwa dibawa ke Pasuruan tetapi karena mobil tersebut tidak enak, lalu terdakwa mengatakan kepada AHMAD EDY Bin MAT HALIL agar mobil tersebut ditukar dengan mobil yang lain. Kemudian terdakwa menyuruh ISMAIL alias EENG agar mengambil mobil tersebut ke Pasuruan lalu diserahkan ke DENY PRASETYA.  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kemudian pada hari Jum at tanggal 23 Mei 2025 DENY PRASETYA (pemilik rental) mengganti mobil Toyota Kijang Innova Reborn Nopol : L-1434-DAS tersebut dengan mobil yang lain yaitu  mobil Toyota tipe Kijang Innova warna hitam metalik Nopol L-1817-DAH beserta STNK nya.  Selanjutnya oleh ISMAIL alias EENG membawa dan menyerahkan mobil tersebut kepada  terdakwa menginap di Hotel Semeru di Pasuruan.  Beberapa hari kemudian terdakwa membawa mobil tersebut ke Madura dan  karena terdakwa sangat membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-harinya lalu terdakwa mempunyai rencana untuk menggadaikan mobil Toyota tipe Kijang Innova warna hitam metalik Nopol L-1817-DAH beserta STNKnya dan  mengatakan hal tersebut kepada  AHMAD EDY Bin MAT HALIL dimana saat itu AHMAD EDY Bin MAT HALIL menyetujui rencana terdakwa untuk menggadaikan mobil tersebut. Selanjutnya AHMAD EDY Bin MAT HALIL menggadaikan mobil tersebut kepada H. MAMANG didaerah Pamekasan    dengan harga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dimana kemudian diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 35.000.000,0- (tiga puluh lima juta rupiah), sedangkan sisangkan sisanya sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dipakai oleh AHMAD EDY Bin MAT HALIL.   ---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebelum terdalwa AHMAD FAUZI Bin NARYO dan AHMAD EDY Bin MAT HALIL menggadaikan kedua unit mobil Toyota Innova tersebut, keduanya sudah konfirmasi dan kedua sudah sepakat sepakat untuk menggadaikan kedua unit mobil tersebut.   -----------------------------------------------

Bahwa perkataan-perkataan dari AHMAD EDY Bin MAT HALIL yang akan menyewa mobil kepada DENY PRASETYA (korban) adalah tidak benar karena setelah AHMAD EDY Bin MAT HALIL mendapatkan mobil yang disewanya, lalu mobil tersebut diserahkan kepada terdakwa karena sebenarnya orang yang membutuhkan mobil dan akan menyewa mobil tersebut adalah terdalwa AHMAD FAUZI Bin NARYO, bukan   AHMAD EDY Bin MAT HALIL.  --------------------------------------------

Akibat perbuatan terdakwa, DENY PRASETYA (korban) mengalami kerugian sebesar ± Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378  jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya